At Taghyir

Aku Mencintaimu….

Posted by: coretanfifi on: October 24, 2009

Aku Mencintaimu…

Hari ini seseorang telah mengatakan kepadaku “Uhibbuki fillaah…” tetapi aku tak bisa mengucapkan kalimat yang sama kepadanya. Bukan karena aku tidak mencintainya. Sungguh bukan karena itu. (ALLAH Maha Mengetahui apa yang ada dalam hatiku dan juga apa yang ada di dalam hatinya). Tetapi… karena kalimat tersebut sungguh agung. Tidak main – main, dalam sebuah hadits dikatakan

Siapa yang mencintai seseorang karena ALLAH, kemudian seseorang yang dicintainya itu berkata, ‘Aku juga mencintaimu karena ALLAH’. Maka keduanya akan masuk surga. Orang yang lebih besar cintanyaakan lebih tinggi derajatnya dari pada yang lainnya, ia akan digabungkan dengan orang –orang yang mencintai karena ALLAH.” (HR. Al Bazaar dengan sanad hasan dari Abdullah bin Amir).

Siapa yang tidak mau dimasukkan ke surga “hanya” dengan sebuah ucapan cinta?

Sungguh, aku pun tahu bahwa mengucapkan cinta kepada saudaranya dan membalas ucapan cinta itu adalah sunnah Rasulullaah…

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dari Miqdad bin Ma’di dari Nabi saw., beliau bersbda,

Jika seseorang mencintai saudaranya karena ALLAH, maka kabarkanlah bahwa ia mencintainya.

Disebutkan pula dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah (yang bersumber dari sabda Rasulullah saw) bahwa salah satu dari 7 golongan ayang akan dinaungi ALLAH pada hari tidak ada naungan selain naungan itu adalah golongan oarang – orang yang saling mencintai karena ALLAH, keduanya berkumpul dan berpisah karena ALLAH.

Dan yang paling dahsyat—menurutku—adalah apa yang dikatakan dalam hadits dari Umar bin Khaththab ra. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam at-Tahmid, Rasulullah saw bersabda:

ALLAH mempunyai hamba – hamba yang bukan nabi dan bukan syuhada, tetapi para nabi dan syuhada tertarik oleh kedudukan mereka di sisi ALLAH.” Para shahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, siapakah mereka dan bagaimana amal mereka? Semoga saja kami bisa mencintai mereka.’ Rasulullah bersabda, “Mereka adalah suatu kaum yang saling mencintai dengan karunia ALLAH. Mereka tidak memiliki hubungan nasab dan tidak memiliki harta yang mereka kelola bersama. Demi ALLAH, keberadaan mereka adalah cahaya dan mereka kelak akan ada di atas mimbar – mimbar dari cahaya. Mereka tidak merasa takut ketika banyak manusia merasa takut. Mereka tidak bersedih ketika banyak manusia bersedih.” Kemudian Rasulullah membaca firman ALLAH QS. Yunus [10]: 62.

Siapa pun pasti mau mendapatkan kedudukan istimewa itu, kedudukan yang membuat para Rasul dan Syuhada tertarik. Tak terkecuali aku.

Tetapi… aku tak ingin sembarangan mengatakan itu. Bukan karena aku tak tertarik dengan kedudukan yang ALLAH janjikan tapi karena aku takut akan makna kalimat itu. Penjelasan tentang makna cinta dan benci karena ALLAH dalam kitab Min Muqawwimat an Nafsiyah al Islamiyah membuatku tak berani lagi mengatakan “Aku mencintaimu karena ALLAH” atau “Aku membencimu karena ALLAH” selain kepada orang – orang yang aku telah mengetahui dengan pasti kesesuaian / pertentangan perilakunya dengan hukum ALLAH. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mencintai seseorang karena ALLAH adalah mencintai seseorang karena ketaatannya kepada ALLAH, karena kita meridhai bahwa perbuatannya adalah sesuai dengan apa yang ALLAH gariskan. Mencintai seseorang karena kita yakin seluruh—atau setidaknya hampir suluruh—perbuatannya diridhai oleh ALLAH. Dia bergerak karena ALLAH memerintahkannya bergerak, dia diam karena ALLAH memerintahkannya diam, dia berbicara karena ALLAH memerintahkannya berbicara, dia membangun sesuatu karena ALLAH memerintahkannya membangun, dia menghancurkan sesuatu karena ALLAH memerintahkannya menghancurkan. Dengan kata lain, di setiap perbuatannya ada ruh (daalm artian idrak silatahu billaah). Mencintai seseorang karena kita yakin di setiap desah nafasnya, di setiap gerak tubuhnya adalah wujud pangabdian kepada ALLAH seperti yang ALLAH inginkan dalam QS. Adz Dzariyah: 56.

Poin berikutnya dalam pembahasan Cinta dan Benci karena ALLAH ditekankan bahwa cinta kepada saudara perlu dibuktikan dengan lantunan doa di saat ghaib-nya. Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim dari Ummi Darda, ia berkata: Aku diceritakan suatu hadits oleh majikanku, sesungguhnya ia mendengar Nabi saw. bersabda:

Barangsiapa yang mendoakan saudaranya pada saat ia tidak bersamanya, maka malaikat yang diserahi untuk menjaga dan mengawasinya berkat, ‘Semoga ALLAH mengabulkan, dan bagimu semoga mendapat yang sepadan’”.

Bukti cinta yang selanjutnya adalah menziarahi orang yang dicintai, duduk bersamanya, saling menjalin persaudaraan, dan saling memberi karena ALLAH, setelah mencintai – NYA. Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya ada seseorang yang mengunjungi saudaranya di kota lain. Kemudian ALLAH memerintahkan malaikat untuk mengikutinya. Ketika malaikat sampai kepadanya, ia berkata, ‘Hendak ke mana engkau?’ Orang itu berkata. ‘Aku akan mengunjungi saudaraku di kota ini.’ Malaikat berkata ‘Apakah ada hartamu yang dikelola olehnya?’ Ia berkata, ‘Tidak ada. Hanya saja aku mencintainya karena ALLAH‘. Malaikat itu berkata, ‘Sesungguhnya aku adalah utusan ALLAH kepadamu. Aku diperintahkan bahwa ALLAH sungguh telah mencintaimu sebagaimana engkau telah mencintai saudaramu itu karena ALLAH’.

Lebih lanjut, dalam sebuah kajian yang membahas tentang Cinta karena ALLAH dijelaskan bahwa ketika kita mencintai seseorang, maka kita harus senantiasa melakukan amar ma’ruf nahy munkar kepada. Memberikan haknya untuk memperoleh nasihat dan peringatan. Jagalah ia dari api neraka. Jangan biarkan ia terpeleset dalam kelalaian yang akan menjerumuskannya pada kema’siyat dan pembangkangan pada ALLAH.

Karena makna yang begitu mendalam dan tuntutan bukti itulah aku tak ingin sembarangan membalas pernyataan cinta dari saudar/i-ku. Bukan karena aku meragukan cintanya apalagi meragukan ketaatannya kepada ALLAH.

Bagaimana mungkin aku akan berkata cinta jika aku masih sering melalaikan haknya untuk mendapatkan nasihat dan peringatan dariku? Bagaimana mungkin aku akan berkata cinta jika begitu jarang aku mengunjunginya tanpa keperluan lain? Juga bagaimana mungkin aku berhak mengklaim cinta jika….. aahh… terlalu banyak bukti yang belum dapat aku hadirkan untuk mengklaim cintaku…

Aku tidak ingin membuat saudara/i-ku “melayang” dengan kebohongan tentang cinta yang tanpa bukti. Lebih dari itu, aku tak ingin menipu ALLAH dengan claim cinta karena – NYA yang belum sanggup aku buktikan.

Satu pernyataan yang menarik dari seorang teman ketika menghadiri majelis ilmu yang membahas Cinta karena ALLAH. Ia berkata (yang intinya), “Aku sering mendapatkan SMS ‘Uhibbuki fillaah’ atau ‘Luv U cz ALLAH’ atau yang semakna dengannya tapi ga ada rasanya. Bahkan lama – lama aku jadi ‘eneg’ karena seakan – akan pernyataan cinta itu hanya basa – basi belaka. Amar ma’ruf nahy munkar kepadaku, ga pernah. Memberikan kepedulian juga ga pernah. Mana buktinya? Masa iya katanya cinta koq di belakang menghalang – halangi usahaku?!

Sungguh, aku tidak ingin menjadi bagian dari orang – orang itu. Aku tidak ingin menjadi bagian dari mereka yang menjadikan kalimat agung ini tidak bermakna kecuali sebatas pemanis bibir saja. Aku ingin ketika suatu saat aku berkata “Uhibbuka/i fillaah, ya Xxx” saat itu aku benar – benar telah mempu membuktikan cintaku bukan sekadar claim semata. Dan tentu saja aku berharap si Xxx itu pun akan membalas “Uhibbuki fillaah” dengan segenap bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pun aku ingin ketika suatu ketika ada seseorang yang mengabarkan cintanya kepadaku karena ALLAH, saat itu aku bisa menjawabnya “Uhibbuka/i lillaah” dengan segenap bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mulai ditulis di

Sleman, 28 Syawwal 1430 H (ba’da ashar)

Saturday, October 17, 2009 M

Diselesaikan di

Sleman, 5 Dzul Qa’dah 1430 H

Friday, October 23, 2009 M (8:50 p.m)

(Ditulis di 2 tempat: Pandega dan Mushala Pasca Sarjana UGM)

KRR – ICPD dan Penghancuran Generasi

Posted by: coretanfifi on: September 16, 2009

Saudari – Saudariku yang dimuliakan ALLAH…
Seperti yang telah dinyatakan Saudari kita sebelumnya, banyak remaja Muslim yang telah terjerumus dalam kenistaan dan kehinaan yang luar biasa. Kehidupan mereka jauh dari ridha ALLAH, bahkan mereka akrab dengan aktivitas – aktivitas yang mengundang murka ALLAH: tayangan – tayang porno telah biasa mereka saksikan, mengumbar aurat adalah kebiasaan, minuman keras dan narkoba telah menjadi hidangan favorit, pacaran terlanjur menjadi simbol harga diri, bercumbu menjadi aktivitas rutin, bahkan ML tak jarang menjadi bumbu penyedap dalam pacaran. Selanjutnya, jika jika kebobolan, aborsi pun telah menjadi pilihan yang tak lagi dianggap tabu!
Akibatnya,mereka pun dikepung bahaya yang sungguh mengerikan: PMS selalu mengintai, suramnya masa depan hingga kematian di meja aborsi akibat pilihan mereka yang terlanjur mengalami kehamilan akibat hubungan seks pranikah untuk membunuh calon anaknya—sungguh suatu perbuatan yang bahkan binatang pun tidak pernah melakukannya!—dengan dalih Kehamilan Tidak Diinginkan. Entah bagaimana mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kelak “… apabila bayi – bayi perempuan yang dikubur hidup – hidup ditanya, karena dosa apa mereka dibunuh?” (TQS. At – Takwir [81]: 8 – 9).
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pun menggulirkan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang lahir berdasarkan arahan International Conference of Population Development (ICPD) yang yang diharapkan mampu melindungi remaja dari berbagai masalah kesehatan reproduksi. Namun harapan itu tinggallah harapan karena ternyata program ini tidak berbuah manis! Jangankan mencegah seks pranikah, justru menjerumuskan remaja pada gaul bebas. Seks bebas yang jadi pangkal masalah kesehatan reproduksi remaja, justru makin lekat dengan kehidupan mereka. KRR dan ICPD telah membuat perilaku seks remaja semakin liar! Disadari atau tidak, Program KRR dan ICPD telah menjerumuskan remaja ke jurang kenistaan yang semakin dalam. Buktinya, pelaku seks pranikah di kalangan remaja meningkat tajam, justru setelah ada program KRR. Berdasarkan penelitian YKB di 12 kota besar di Indonesia pada 1992—jauh sebelum ICPD digelar—pelaku seks pra nikah berkisar antara 10 hingga 31%. Hasil penelitian Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) di 33 provisi paa 2008 juga menyebutkan pada 2008—atau 14 tahun setelah ICPD digulirkan—pelaku seks pra nikah justru meningkat tajam menjadi 62,7%. artinya, sekitar 26,23 juta remaja hidup bergelimang syahwat!Masih berdasar survei KPA 2008 itu, 25% atau sekitar 7 juta remaja yang melakukan seks pranikah dan hamil, memilih aborsi. Angka itu meroket lebih dari 50 persen dibanding 2002 –sebelum ada KRR–, dimana janin yang diaborsi “baru” 3 juta kasus (Media Indonesia, 2/10/02).
Saudari – Saudariku Rahimakunallah…
Inilah yang menimpa teman – teman kita di luar sana akibat keputusan ICPD yang terus dipaksakan untuk ditepakan di negeri kita tercinta ini dalam bentuk program KRR! Sesungguhnya bukanlah sesuatu yang mengherankan jika penerepan program KRR ini justru semakin menjerumuskan remaja Muslim ke dasar jurang kehinaan yang paling dalam karena sejatinya program KRR ini digagas berdasarkan paham kebebasan, yaitu organ reproduksi harus dikendalikan sesuai keinginan masing – masing individu. Reproduksi sehat ala ICPD berbunyi “Setiap individu harus memegang kendali atas tubuhnya sendiri melalui pilihan – pilihan yang dipahami dan bertanggung jawab dalam hubungan seksual. Ini membawa ke tingkat seksualitas yang sehat yang merupakan bagian penting dari kespro,” (Depkes, 2003). Tak heran jika salah satu konten KRR adalah penjelasan tentang bagaimana proses reproduksi terjadi, kehamilan dan cara mencegah kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi “aman”, seks bebas “aman” (safe sex), desakan untuk mengakui homo dan lesbi sebagai identitas seksual, bukan sebagai penyimpangan seksual, dll. Bahkan salah satu prinsip dalam pendidikan reproduksi ala kespro adalah pendidikan seksualitas harus didasarkan pada penghormatan atas hak reproduksi dan seksualitas remaja untuk mempunya pilihan (apakah akan melakukan hubungan seksualitas atau tidak, kapan, dengan siapa, dst).
Saudari – Saudariku yang diberkahi ALLAH…
Terkait dengan seks bebas yang “aman”, KRR menawarkan konsep ABCD; yaitu A: Abstinence (menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seks). Tapi bagaimana mungkin remaja mampu menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seks jika mereka terus menerus dikepung oleh media – media sampah yang menyajikan materi – materi porno, mempropagandakan bahwa jilbab dan kerudung sebagai identitas teroris, sementara hot pan,tank top dan model – model pakaian yang menampakkan sebagian besar tubuh perempuan dianggap sebagai simbol kemodernan dan kebebasan? Padahal aurat yang terumbar itu lah yang memicu birahi.
Sungguh Maha Mengetahui ALLAH yang telah memerintahkan kita menutup aurat kita dangan jilbab (gamis) dan kerudung:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri – istrimu, anak – anak perempuanmu, istri – istri orang Mu’min “Hendaklah mereka menutupkan jilbab ke seluruh tubuh mereka!”. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS. Al – Ahzab [33]: 59)
“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat!…” (TQS. An – Nuur [24]: 31)
Di saat yang sama diopinikan bahwa seharusnya bukan perempuan yang diwajibkan menyembunyikan keindahan tubuhnya di balik jilbab dan kerudung tetapi laki – laki lah yang harus menahan diri! Padahal bagaimana mungkin juga remaja—laki – laki dan perempuan—mampu menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seks jika bercanda tawa, berangkulan, bahkan berpelukan antara laki – laki dan perempuan telah menjadi sesuatu yang lumrah bahkan mereka yang menjaga jarak dengan lawan jenis dianggap sok suci, kampungan, sok jual mahal, dan sederet stigma negatif lainnya! Padahal dari interaksi penuh keakraban dan kebebasan antara laki – laki dan perempuan itulah yang dapat membangkitkan rangsangan – rangsangan syahwat!
Sungguh betapa sempurnanya Islam yenga telah mengatur detil pergaulan antara laki – laki dan perempuan sehingga kita sebagai pemeluknya terlindungi dari bahaya pergaulan bebas dan derivat – derivatnya!
Lalu bagaimana jika remaja tidak mampu menahan diri—dan memang sengaja didesign agar remaja tidak mampu menahan diri—dan tetap ingin melakukan hubungan seks? KRR ICPD menawarkan alternatif kedua dari konsep ABCD-nya: yaitu B: Be Faithful alias setia pada pasangan! Tentunya kata “pasangan” pada alternatif ini tidak selalu merujuk pada pasangan yang halal alias suami/istri karena ternyata KRR ICPD mengutuk penikahan di usia remaja dengan berbagai alasan ngawur! Mereka mengatakan secara psikis remaja belum cukup matang untuk membina rumah tangga. Sejatinya alasan ini membuktikan kelemahan sistem pendidikan sekuleristik yang gagal mendewasakan manusia pada saat yang seharusnya dia telah matang secara fisik dan psikis! Mereka juga mengatakan bahwa pernikahan di usia remaja berbahaya bagi perempuan karena organ reproduksinya belum matang. Alasan ini jelas – jalas ngawur karena faktanya di buku – buku text untuk mahasiswa Kedokteran pun disebutkan bahwa menstruasi adalah bukti kematangan organ reproduksi baik secara fisiologis maupun anatomis (Ganong, 1994). Maka mereka pun merancang UU Perlindungan Anak yang salah satu isinya adalah melarang pernikahan usia muda. Jadilah usia minimal menikah adalah 20 tahun. Padahal naluri seks remaja telah dirangsang sejak usia belasan tahun!
Lagi – lagi harus kita akui betapa sempurnanya Islam dan betapa Maha Penyayangnya ALLAH kepada kita yang tidak pernah membatasi usia pernikahan. Islam hanya mengatur tentang hubungan laki – laki dan perempuan. Jika memang seseorang telah ingin menikah dan mampu menikah—dalam arti fisik dan psikis, bukan dalam arti materi—maka, Islam menganjurkannya menyegerakan pernikahan. Dalam QS. An – Nuur ayat 32 ALLAH menegaskan “ Dan nikahkanlah orang – orang yang sendirian di antara kamu dan orang – orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang laki – laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka ALLAH memampukan mereka dengan karunia – NYA! Dan ALLAH Maha Luas (pemberianNYA) lagi Maha Mengetahui.”
Program KRR ICPD sengaja membiarkan remaja Muslim terangsang syahwatnya hingga merasa butuh melakukan hubungan seks segera tetapi di saat yang sama mereka dicegah bahkan dihalangi untuk memperoleh pemenuhan hubungan seks yang halal dan aman (baca: pernikahan). Lalu bagaimana remaja harus menyelesaikan permaslahannya ini? Jelaslah bahwa sesungguhnya alternatif B yang ditawarkan oleh KRR ICPD sesungguhnya berbunyi “Kalau kamu mau ngeseks, yasudah silakan! Tapi ngeseks-lah dengan pacarmu! Ga perlu nikah, yang penting kalian sama – sama setia!”
Padahal dalam Islam, jelas dinyatakan bahwa hubungan seks yang diperbolehkan hanyalah yang dilakukan oleh pasangan suami istri, bukan pasangan di luar itu (termasuk pacar). Hubungan seksual di luar lembaga pernikahan meski pun dilakukan hanya dengan pacarnya seorang, tetap saja dikatakan sebagai zina, sebuah dosa besar yang pelakunya diancam dengan hukuman cambuk (jika pelakunya masih lajang) atau hukuman rajam sampai mati (jika pelakunya sudah pernah menikah).
Saudari – Saudariku yang dirahmati ALLAH…
Fakta menunjukkan bahwa interaksi yang penuh keakraban dan kebebasan antara laki – laki dan perempuan memungkinkan terangsangnya syahwat tidak hanya oleh pacar tetapi juga oleh orang lain. Lalu bagaiman jika seorang remaja teragsang syahwatnya oleh selain pacarnya dan ia sangat terdorong untuk melakukan hubungan seks dengannya? KRR ICPD menawarkan alternatif selanjutnya dari konsep ABCD, yaitu: C: condom! Alias pakailah kondom agar aktivitas seksualmu tetap aman tanpa dihantui kehamilan tidak diinginkan (KTD) maupun terjangkit Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti HIV / AIDS dll!
Jika kita perhatikan, faktanya alternatif C alias kondomisasi inilah yang menjadi bintangnya atau poin terpenting dari konsep ABCD yang ditawarkan oleh KRR ICPD. Hampir tak pernah terdengar para pengusung KRR ICPD mengkampanyekan alternatif A yaitu Abstinence alias menyerukan agar kita menahan diri dari aktivitas seks di luar nikah. Alternatif B alias seruan untuk setia pada pasangan pun jarang kita dengar. Yang sering kita dengar justru adalah seruan untuk mengenakan kondom jika akan melakukan hubungan seks (baca: Silakan melakukan seks dengan siapa pun, kapan pun dan di mana pun asalkan memakai kondom agar tetap aman!). Sejak dicanangkan 100% kondom oleh KPAI, kondom—dan alat kontrasepsi lainnya—semakin mudah didapat di apotek dan toko – toko obat, disediakan di laci – laci kamar hotel, dibagikan di mal – mal, dan bahkan beberapa waktu yang lalu sempat berdiri ATM kondom beraneka rasa di beberapa kota di Indonesia. Akhirnya, remaja Muslim pun semakin terjerumus dalam kebiasaan seks bebas karena difasilitasi.
Seruan memakai kondom untuk melindungi diri dari KTD dan PMS adalah seruan yang menyesatkan karena pada faktanya kondom terbuat dari materi yang rentan robek. Selain itu, ternyata diameter pori – pori kondom masih memungkinkan lolosnya sperma, apalagi virus – virus penyebab PMS yang ukurannya jauh lebih kecil dari pada ukuran sperma. Sehingga, meskipun telah mengenakan kondom tetap memungkinkan terjadinya kehamilan dan tertular PMS.
Selanjutnya, jika upaya kondomisasi pun tetap gagal, dan terjadi kehamilan tidak diinginkan (KTD), maka solusi yang ditawarkan oleh KRR ICPD adalah aborsi “aman”. Artinya, jika para pelaku seks bebas mengalami KTD, mereka berhak melakukan aborsi demi terciptanya mental yang sehat sebagaimana definisi sehat reproduksi ala ICPD. Sehingga, mereka harus difasilitasi dalam memenuhi haknya untuk mengakhiri hasil perzinahannya secara “aman”.
Sebagaimana telah kami nyatakan di atas, kelahiran KRR ICPD didasari oleh paham kebebasan. Sehingga KRR ICPD memandang bahwa tubuh seorang manusia adalah miliknya sendiri secara mutlak. Pandangan ini membawa konsekuensi bahwa seseorang berhak melakukan apa pun atas tubuhnya, termasuk remaja putri yang di dalam rahimnya terlanjur tumbuh janin akibat perzinahan berhak melakukan apa pun terhadap calon anaknya. Dengan didasari semangat liberalisme, KRR ICPD memapropandakan bahwa seorang perempuan bebas memilih apakah akan melanjutkan kehamilannya atau kah akan mengakhirinya. Mereka menganggap bahwa itu merupakan haknya sebagai sebagai manusia merdeka.
Konsekuensi selanjutnya adalah karena menggugurkan kandungan adalah hak, maka mereka menuntut agar pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak tersebut. Mereka menuntut agar pemerintah menyediakan fasilitas yang memungkinkan para pezina itu memperoleh haknya untuk membunuh calon anaknya itu dengan aman dan nyaman. Mereka juga menyerukan agar aborsi tidak lagi dianggap sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab!
Saudari – Saudariku yang Dilindungi ALLAH…
Telah jelas betapa buruk tidak beradabnya gagasan tentang KRR dan ICPD! Para pengusung KRR ICPD berusaha menjerumuskan kita ke jurang kehinaan dan kenestapaan yang dalam lagi kelam!
Saudari – Saudariku, pehatikanlah!
Mereka sengaja meyebut perzinaan sebagai safe sex alias seks aman dan menyebut pembunuhan terhadap janin dengan kata aborsi aman untuk mengaburkan fakta zina dan pembunuhan! Perhatikanlah, wahai Saudariku! Bukankah kata “aman” cenderung diartikan dengan makna “boleh”? Dengan kata seks aman dan aborsi aman mereka mencoba mengubah tentang pandangan masyarakat—yang mayoritas beragama Islam—agar mereka memandang zina adalah sesuatu yang boleh saja dilakukan asalkan menggunakan kondom, juga agar masyarakat menaganggap aborsi itu boleh asalkan dilakukan oleh tenaga medis yang profesional—kan aman!—dan tidak lagi memandang zina dan aborsi sebagai perbuatan keji.
Saudari – Saudariku yang Shalihah…
Sejatinya ICPD dengan KRR-nya hanyalah alat kaum kafir Barat untuk menghancurkan dan memusnahkan generasi kaum Muslimin! Jika menilik data di atas, maka setidaknya setiap tahun ada sekitar 26 juta remaja—yang sebagian besar adalah Muslim—yang melakukan perzinaan dan tertular berbagai macam PMS, termasuk yang paling mematikan, yaitu HIV/AIDS! Masih berdasarkan hasil survei Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2008, setidaknya setiap tahun ada 7 juta remaja putri yang melakukan aborsi karena KTD. Padahal, aborsi aman adalah omong kosong karena setiap pelaku aborsi berisiko mengalami kemandulan dan mengalami keguguran pada kehamilan berikutnya. Belum lagi risiko gangguan mental, bahkan kematian akibat peluruhan kehamilan yang dipaksakan. Itu artinya setiap tahun ada 7 juta janin yang terpaksa tidak sempat dilahirkan, ada 7 juta remaja putri yang mempertaruhkan nyawanya di meja aborsi dan dirusak motensi reproduksinya.
Selain itu, adanya pembatasan usia pernikahan—yaitu minimal 20 tahun—serta usia maksimal melahirkan—yaitu 30 tahun—dan pembatasan jumlah anak dengan slogan “2 anak lebih baik!” semakin memperkecil kemungkinan lahirnya bayi – bayi dari rahim Muslimah. Jika sudah demikian, dari mana dapat diharapkan lahirnya generasi ummat Islam yang akan memperjuangkan agama ini?
Ini jelas bahwa KRR ICPD adalah sebuah genosida yang dirancang sangat cantik sehingga mampu mengelabui banyak pihak, termasuk sebagian oknum kaum Muslimin yang awam terhadap agamanya sendiri!
Saudari – Saudariku yang Dilindungi ALLAH!
Analisis tentang genosida ini bukanlah sekadar isapan jempol semata! Sebuah dokumen rahasia pemerintah AS, National Security and Study Memorandum (NSSM) menyatakan bahwa “Depopulasi harus merupakan prioritas tertinggi politik luar negeri AS terhadap negara – negara dunia ketiga (baca: dunia Islam). Pengurangan penduduk negara – negara ini adalah persoalan keamanan nasional AS yang vital. Ekonomi AS akan membutuhkan berbagai mineral alam jumlah besar dan terus meningkat dari luar negeri, khususnya dari negara – negara kurang maju. Kenyataan ini menjadikan AS sangat berkepentingan dengan stabilitas politik, ekonomi, dan sosial negara – negara tersebut” (Emerging Viruses, hlm 572). Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 13 negara target depopulasi AS. (www.hli.org/nssm_200_exposed.html). Dan aborsi merupakan salah satu teknik depopulasi yang penting dan dibahas dalam pertemuan – pertemuan internasional seperti ICPD di Kairo 1994 lalu. Bahkan, menurut pengakuan para peneliti HIV / AIDS adalah penyakit yang sengaja dibuat untuk menghabisi komunitas tertentu (Cantwell, Horowitz, Douglass, and Graves 2008). Dan cara paling ampuh untuk menyebarkan HIV / AIDS adalah dengan memfasilitasi seks bebas! Salah satunya dengan cara menggulirkan program KRR ini!
Saudari – Saudariku Rahimakunallaah…
Telah nyata bahwa ICPD dengan KRRnya merupakan agenda kaum Kafir untuk menghancurkan generasi Islam, maka tidak pantas kita sebagai seorang Muslim sekadar berdiam diri dan membiarkan agenda KRR ini terus dijalankan!

Sleman, 14 Ramadhan 1430 H
Friday, September 4, 2009
11:53 a.m.

Haafizhah

(Disampaikan pada:
Orasi Peradaban Islam “Telaah Kritis atas Pergaulan Bebas Remaja”
presented by: KAMMI, Jamaah Shalahudin, IMM, KOMMIT, dll
Masjid Kampus UGM, 15 Ramadhan 1430 H )

(lebih tepatnya rancangan makalah yang disampaikan pada acara di atas karena setelah simulasi, terpaksa harus di-cut sana – sini karena terlalu panjang. Selanjutnya makalah ini pun mengalami “penghalusan” diksi sebelum disampaikan)

Sistem Khilafah Bukan Theokrasi

Posted by: coretanfifi on: July 16, 2009

Akhir – akhir ini seruan untuk menegakkan syariah Islam secara kaaffah dalam bingkai Khilafah kian nyaring terdengar. Seruan ini dilatarbelakangi oleh keyakinan bahwa Islam bukan hanya sekadar agama spiritual belaka tetapi juga ideology yang memiliki seperangkat aturan yang lengkap tentang kehidupan, termasuk di dalamnya peraturan tentang kehidupan bernegara dan semua itu wajib diterapkan secara sempurna sebagai bukti keimanan. Namun ternyata seruan ini melahirkan kekhawatiran tersendiri di kalangan masyarakat awwam. Mereka khawatir penerapan syariah Islam dalam kehidupan bernegara—apalagi dalam naungan Khilafah—akan melahirkan sebuah Negara Theokrasi yang dictator sebagai mana yang terjadi di Eropa pada masa darg age. Cukup beralaskan kah kekhawatiran tersebut? Atau kekhawatiran ini muncul hanya karena ketidaktahuan mereka tentang Islam dan system Khilafah yang dibawa?

Definisi

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dibahas terlebih dahulu pengertian Negara Theokrasi, Khilafah, dan Khalifah.

Ahmad Sudirman dalam makalahnya yang berjudul “Negara Islam Bukan Theokrasi” menyebutkan bahwa Theokrasi berasal dari bahasa Yunani theos (Tuhan) dan kratos (kekuasaan). Istilah theokrasi biasa digunakan untuk menyebut system politik yang didasarkan atas kekuasaan Tuhan yang diwakili oleh kekuasaan spiritual sekaligus menguasai kekuasaan politik (Dr. Jamil Shaliba, Al Mu’jam al Falsafi, hal 369). Dalam negara theokrasi para pemimpin negara dianggap mendapatkan wewenang untuk membuat hukum dan sekaligus menariknya kembali kapan sajatanpa koreksi dari yang lain. Sedangkan menurut Ustadz Syibly Al Islamy, Negara theokrasi adalah negara di tangan para pemimpin gereja yang menganggap segala perilaku mereka terjaga dari kesalahan dan suci. Apa yang mereka halalkan di bumi, tentu halal pula di langit. Apa yang mereka batasi di dunia, tentu dibatasi pula di langit. Tak seorang pun manusia boleh berkata kepada para pemimpin gereja itu, “Engkau telah berbuat buruk, engkau telah berbuat salah”. Sebab dengan perkataannya itu berarti telah menentang Tuhan yang telah mewakilkan kepadanya (lihat Syeikh Yusuf , Fiqih Daulah, hal 81). Bahkan kesucian pemimpin /penguasa (Imam) itu menurut Imam Khomeini, berada pada martabat yang sangat tinggi, yang tak bisa dijangkau oleh para nabi maupun malaikat muqarrabin (lihat Syeikh Abdullah, Al Hukumah Al Islamiyah, 52).
M. Shiddiq Al – Jawi dalam tulisannya yang berjudul “Menelusuri Definisi Khilafah” menyetakan bahwa terdapat banyak sekali definisi tentang kata Khilafah baik secara bahasa maupun secara syar’ie. Namun semua itu merujuk pada makna yang sama. Salah satunya adalah menurut Imam Al – Jawayni (w. 478 H / 1085 M). Beliau menyebutkan bahwa Khilafah (atau nama lainnya adalah Imamah) adalah kepemimpinan yang bersifat menyeluruh (riyasah taammah) sebagai kepemimpinan yang berkaitan dengan urusan khusus dan urusan umum dalam kepentingan – kepentingan agama dan dunia. (Ghiyats al Ummam halaman 15).

Sementara dalam Manifesto Hizbut Tahrir disebutkan bahwa Khilafah adalah kekeuasan yang menerapkan syariah Islam secara kaaffah yang akan memelihara seluruh urusan ummat manusia dan dipimpin oleh seorang Khalifah.
Sama halnya dengan Khilafah, kata Khalifah pun memiliki beragam definisi yang senada. Imam Ibn Katsier ketika menafsirkan Q.S. Al – Baqarah ayat 30 menyatakan bahwa kata “khalifah” berarti orang yang memutuskan perkara di antara manusia tentang kazhaliman yang terjadi di tengah – tengah mereka dari perbuatan terlarang dan dosa. Sedangkan dalam buku “Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)” dikatakan bahwa Khalifah adalah orang yang mewakili ummat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan hukum – hukum syariah lainnya.

Khilafah vs Theokrasi

Perbedaan antara Khilafah dan Theokrasi setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

1. Legitimasi Kekuasaan

Penguasa dalam Negara Theokrasi mengklaim mendapatkan legitimasi kekuasaan dari Tuhan / Dewa. Mereka mengaku sebagai wakil Tuhan di Bumi dan rakyat harus menerima pengakuan mereka tersebut. Sementara dalam system Khilafah, seorang Khalifah mendapatan legitimasi kekuasaan dari rakyat / ummat melalui mekanisme bai’at. Dalam buku “Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)” disebutkan bahwasesungguhnya Khalifah itu diangkat oleh kaum Muslimin. Karena itu, realitasnya Khalifah adalah wakil ummat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum – hukum syariah. Jadi, seseorang tidak menjadi Khalifah keculai jika ummat mambai’atnya. Bai’at ummat kepada seseorang untuk menjadi Khalifah memberinya kekuasaan dan menjadikan ummat wajib manaatinya.

Abdullah ibn Amr ibn Al – ‘Ash pernah mendengar Rsulullah saw bersabda: “Siapa saja yang telah membai’at seorang imam, lalu ia telah memberikan kepadanya genggaman tanganny dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya…” (HR. Muslim)

2. Hukum dan Kedaulatan

Inilah factor utama yang membedakan antara system Khilafah dengan system pemerintahan yang lain. Sistem pemerintahan selain Khilafah meletakkan kedaulatan di tangan manusia. Dalam system – system itu manusia dianggap berhak dan layak menentukan standar kebenaran sehingga manusia berhak membuat hukum. System Demokrasi meletakkan kedaulatan di tangan rakyat, rakyatlah yang berhak menentukan benar / salah serta membuat hukum untuk mengatur kehidupandangan prinsip dasar “vox populei vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan). System Kekaisaran / Kerajaan meletakkan kedaulatan di tangan Kaisar / Raja. Dialah yang berhak menentukan stndar kebenaran dan membuat hukum. Demikian pula dengan system Theokrasi. System ini juga meletakkan kedaulatan di tangan manusia, dalam hal ini para Rohaniawan yang mengklaim diri sebagai wakil Tuhan. Dalam system Theokrasi, Rohaniawan dapat dengan mudah membuat hukum sekaligus menghapus hukum yang telah berlaku kapan pun mereka mau, sesuka hati mereka. Rakyat tidak memiliki hak sedikit pun untuk memprotes.

Sedangkan system Khilafah meletakkan kedaulatan di tangan ALLAH, sang Pencipta manusia. Hanya ALLAH – lah yang berhak menentukan benar / salah, baik / buruk, dan membuat hukum.
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak ALLAH” (TQS. Yusuf [1] : 40)

Khalifah dan siapa pun wajib memutuskan semua permasalahan yang dihadapinya hanya berdasarkan hukum ALLAH.
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang ALLAH turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu.” (TQS. Al – Maidah [5]: 48).

Aturan yang boleh dibuat oleh seorang Khalifah hanyalah aturan yang menyangkut masalah administrasi atau hal – hal teknis seperti aturan lalu lintas, tata kota, dll. Itu pun harus selalu merujuk pada hukum syara’. Selebihnya, Khalifah hanya berhak meligislasi hukum syara’ pada masalah – masalah cabang yang bersifat zhanniyah dan memunculkan hasil ijtihad yang beragam dan pelaksanaannya melibatkan interakasi antar ummat yang apabila dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di antara ummat. Dalam hal ini, siapa pun yng hasil ijtihadnya berbeda harus meninggalkan hasil ijtihadnya dan mengikuti Khalifah karena hadits Rasul dia tas (pada pembehasan poin 1) dan kaidah fiqh “Perintah Khalifah menghilangkan perbedaan”.

3. Kedudukan Penguasa

Dalam system Kekaisaran, penguasa memposisikan diri sebagai pemilik Negara beserta rakyatnya sehingga ia berhak berbuat apa pun terhadap Negara dan rakyatnya sebagaimana pemilik barang berhak melakukan apa pun pada barang miliknya. Dalam system Theokrasi, penguasa menempatkan dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak dapat berbuat salah (ma’sum). Sedangkan Demokrasi mempsiskan peguasa sebagai pekerja rakyat yang bekerja untuk rakyat dalam melaksanakan huum – hukum yang telah dibuat oleh rakyat melalui wakil – wakilnya.

Khilafah memposisikan penguasa sebagai manusia biasa yang mewakili rakyat dalam melaksanakan hukum hukum syara’ terkait pemerintahan, kekuasaan, dll. Khalifah adalah manusia biasa yang mungkin berbuat salah. Hisyam bin Urwah meriwayatkan hadits dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda: “setelahku akan ada para penguasa. Yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya, sedangkan yang jelek akan memimpin kalian dengan kejelekannya. Maka dengar dan taatilah mereka dalam segala urusan bila sesuai dengan yang haq (kebenaran / Islam). Apabila mereka berbuat baik, maka kebaikan itu hak bagi kalian dan apabila mereka berbuat jelek, maka itu hak bagi kalian untuk mengingatkan mereka serta kewjiban mereka untuk melaksanakan kebaikan.”

Dalam hadits lain disebutkan “Mendengar dan menaati penguasa tetap wajib atas seorang Muslim dalam hal yang ia sukai atau ia benci selagi tidak diperintahkan untuk berbuat ma’siat. Apabila penguasa memerintahkan berbuat m’siat, maka ia tidak boleh mendengarkan dan tidak boleh menaatinya.” (H.R. Muslim).

4. Kritik terhadap Penguasa

Karena kema’ksuman dalam poin ketiga, maka penguasa dalam sistem theokrasi tidak bisa dikritik dan dikoreksi. Sedangkan dalam sistem khilafah, kritik dan koreksi (muhasabah) adalah hak sekaligus kewajiban bagi kaum muslimin sebagai rakyat yang mewakilkan kekuasaan melaksanakan hukum Allah SWT kepada khalifah.

“Hendaklah ada di antara kalian, sekelompok umat yang mengajak kepada kebaikan (Islam), serta menyuruh kepada perbuatan ma’ruf dan mencegah perbuatan yang munkar.” (TQS. Ali Imran 104)
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di hadapan seorang penguasa yang zhalim, lalu memerintahkannya berbuat makruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar, lalu penguasa itu membunuhnya” (HR. Hakim dari Jabir).

Dari Ummu ‘Athiyah dari Sa’id yang menyatakan Rasulullah bersabda: “Sebaik – baik jihad adalah menyatakan kata – kata yang haq di depan penguasa yang zhalim.” (H.R. Ahmad)

Dalam sejarah kepemimpinan pemerintahan Islam, bagaimana Khalifah Ummar ibn Al – Khaththab telah mengambil inisiatif dan sekaligus mendorong rakyatnya untuk melakukan kewajiban mengontrol pemerintah. Di awal kepemimpinannya, beliau berkata: “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskanlah aku walau pun dengan pedang.” lalu seorang laki – laki berdiri dan menyambut dengan lantang “Maka demi ALLAH, aku akan meluruskanmu dengan pedang ini!”. Melihat itu Ummar bergembira, bukan menangkap atau menuduhnya menghina kepala Negara.

Mekanisme Kritik dan Pertanggungjawaban Penguasa

M. Ismail Yusanto menguraikan bahwa kritik kepada Khalifah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme berikut:

Pertama, dilakukan secara individual atau kelompok. Rasulullah sendiri pernah dikritik oleh shahabat – shahabatnya berkaitan dengan Perjanjian Hudaibiyah. Khalifah Abu Bakar pada masa pemerintahannya juga pernah dikritik oleh Ummar ibn Al Khaththab terkait kebijakannya memerangi orang – orang yang menolak membayar zakat. Khalifah Ummar ibn Al Khaththab pun pernah berlapang dada menerima kritik dari seorang perempuan mengenai kebijakannya membatasi jumlah mahar. Meskipun kriktikan itu dilakukan di depan umum.

Kedua, melalui wakil rakyat (Majelis Ummat / MU) yang dipilih langsung oleh rakyat sebagai representasi kelompok – kelompok masyarakat. Anggota MU ini berhak secara langsung mengajukan kritik / masukan kepada Khalifah berkaitan dengan kebijakan – kebijakannya yang tidak menguntungkan rakyat.
Ketiga, Rakyat yang tidak puas dengan kebijakan Khalifah bias mengajukannya ke Mahkamah Mazhalim, yaitu pengadilan yang memutuskan perselisihan antara rakyat dan penguasa.

Suatu contoh yang menari mengenai permintaan petanggungjawaban seorang penguasa terjadi pada masa mUmmar ibn AL – Khaththab. ketika Umar bin al-Khaththab berpidato meminta rakyat untuk mendengar dan mengikutinya. Lalu ada Sahabat yang berdiri dan berkata, “Aku tidak akan mendengar dan mengikutimu sampai engkau menjelaskan dua lembar baju yang kamu pakai itu, padahal saya cuma dapat satu.” Mendengar interupsi langsung rakyatnya tatkala sedang menyampaikan pidato kenegaraan, Khalifah Umar bukannya marah ataupun berang. Beliau justru menjelaskan mengapa beliau bisa memakai dua lembar baju yang dipakai.

5. Kewenangan Penguasa

Dalam system Theokrasi, penguasa—karena klaimnya sebagi wakil Tuhan di Bumi—memiliki kewenangan yang tak terbatas, sebagaimana kewenangan Tuhan yang tak terbatas. Demikian pula dengan penguasa dalam system Kekaisaran—karena memposisikan diri sebagai pemilik Negara—memiliki kewenangan yang tak terbatas atas Negaranya sbegaimana seorang pemilik barang memiliki kewnangan yang tak terbatas atas barang miliknya. Sedangkan dalam system Khilafah, kewenangan Khalifah dibatasi oleh hukum syara’.

6. Masa Jabatan Penguasa

Dalam system Demkrasi, masa jabatan pemimpin dibatasi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 4 tahun atau 5 tahun. Sedangkan dalam system Theokrasi atau pu Kekaisaran, masa jabatan pemimpin mutlak tidak dibatasi apa pun alias seumur hidup. Sementara itu, dalam system Khilafah, masa jabatan Khalifah tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu tetapi dibatasi oleh hukum syara’. Selama ia masih tetap menjaga syariah, menetapkan hukum – hukumnya, serta mampu melaksakan berbagai urusan Negara dan tanggung jawab kekhilafahan, maka ia tetap syah menjadi Khalifah. Hal in karena teks – teksa bai’at yang ada dalam riwayat semuanya bersifat mutlak tanpa batas waktu tertentu. Hal ini beradasarkan riwayat Imam Al – Bukhari dari Anas bin Malik dari Nabi saw yakni sabda beliau: “Dengar dan taatilah pemimpin kalian sekali pun yang memimpin adalah budak hitam yang kepalanya seperti dipenuhi bisul.” (H.R. Al – Bukhari). Sedangkan dalam riwayat Imam Muslim “… (selama) ia masih memimpin kalian dengan kitabullah.” Sebaliknya, jika seorang Khalifah melakukan pelanggaran hukum syara’ secara nyata dan terang – terangan, maka ia akan segera dicopot dari kedudukan sebagai Khalifah.
Masa jabatan seorang pemimpin yang tidak dibatasi dalam jangka waktu tertentu tetapi dbatasi leh hukum syara’ dan kemampuannya menjlankan tugas – tugas kenegaraan adalah masa jabatan yang paling ideal. Dengan tidak adanya batasan waktu menjabat, maka ia bias dengan leluasa menyusun strategi pembangunan Negara dalam jangka panjang. Tidak seperti dalam system Demokrasi yang dibatasi—misalnya—selama 5 tahun. Pada tahun pertama, seorang pemimpin dalam system Demokrasi—yang memperoleh jabatannya melalui mekanisme yang menguras dana untuk kampanya—akan sibuk memikirkan bagai mana caranya agar modal yang ia keluarkan selama proses pemilu segera kembali. Pada tahun kedua, ia mulai belajar dan beradaptasi sebagai kepala Negara. Tahun ketiga, ia mulai terbiasa mengurus Negara. Tahun keempat, ia menikmati posisinya sebagai kepala Negara. Memasuki tahun kelia, ia mulai sibuk menyiapkan strategi kampanye untuk memenangkan pemilu periode berikutnya. Maka, dari 5 tahun masa jabatannya, hanya 2 tahun (atau sekitar 40%) ia optimal memikirkan urusan Negara. Namun jika masa jabatan pemimpin mutlak tanpa batas seperti dalam Negara Theokrasi atau pun Kekaisaran, hal ini juga berbahaya karena siapa pun bisa berubah, tak terkecuali seorang pemimpin. Jika suatu ketika ia berubah menjadi sosok yang sangat jahat, kejam, dan tidak berperikemanusiaan tetapi ia tetap tidak dapat dicopot dari jabatannya sebagi pemimpin, maka ini tentu sangat membahayakan Negara dan segenap rakyatnya.

Tentang Otoritarianisme

Sikap Otoriter ata Diktator dapat muncul pada diri seseorang jika hanya jika ia memiliki kewenangan untuk menetapkan benar / salah, baik / buruk serta membuat dan mengubah – ubah hukum sesuka hatinya. Sehingga, apa pun yang ia lakukan tidak akan pernah bisa dikatanan seabagai sebuah kesalahan apalagi pelanggaran hukum yang layak diberi sanksi. Maka, sifat ini sangat mungkin muncul pada system yang meletakkan kedaulatan di tangan manusia, misalnya Theokrasi atau Kekaisaran. Sementara system Khilafah dengan sendirinya akan mencegah lahirnya sikap otoriter atau dictator dari penguasa karena kedaulatan berada di tangan ALLAH. Hanya ALLAH yang berhak menentukan standar benar / salah, baik / buruk, dan menetapkan hukum. Sedangkan kaum Muslimin seluruhnya telah mempelajari apa sajahukum – hukum ALLAH tersebut sehingga jika seorang penguasa melakukan pelanggaran terhadap hukum syara’, ia akan dapat dengan mudah dituntut pertanggungjawabannya atas pelanggaran tersebut. Ditambah lagi dengan system kontol dan peradilan yang kuat, maka insya ALLAH pemimpin yang dictator / otoriter tidak akan pernah muncul dalam system Khilafah.

Penutup

Menyamakan system Khilafah dengan system pemerintahan lain yang ada di dunia ini adalah pandangan yang tidak tepat karena telah jelas berbagai macam perbedaan di antara Khilafah dan system – system lain tersebut seperti yang telah diuraikan di atas. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kekhawatiran bahwa penerapan syariah Islam sceara kaaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah akan melahirkan sebuah Negara dengan system Theokrasi seperti yang terjadi di Eropa pada masa kegelapan adalah kekhawatiran yang tak beralasan. Kekhawatiran tersebut hanya muncul dari ketidaktahuan tentang Islam dan system Khilafah yang dibawanya. ALLAHU A’lam bi ash shawab.

Ditulis untuk disampaikan dalam ziyadah kelompok halaqah “Cantik” esok hari, 24 Rajab 1430 H (insya ALLAH).

Yogyakarta, 23 Rajab 1430 H
Thursday, 16 July 2009
14.22

Haafizhah.

Referensi
Bunga Rampai Syariat Islam
Manifesto Hizbut Tahrir
Tafsir Ibn Katsier Jilid I
Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan dan Administrasi)
Majalah Al – Wa’ie
Beberapa situs internet

Selesaikan Masalah Pembajakan dengan Syariah dan Khilafah!

Posted by: coretanfifi on: June 25, 2009

Ketika melihat rak buku, saya terkejut. Ternyata hamper semua buku kuliah saya adalah buku bajakan! Ingatan saya pun langsung terbang ke masa – masa SMA lalu berhenti pada obrolan dua orang teman ADS. Sebut saja mereka sebagai Xxx dan Yyy. Saya lupa bagaimana persisnya obrolan mereka berdua itu. Seingat saya, dengan bahasa daerah kami yang khas, Xxx pura – pura bertaya pada Yyy “Yyy, asline hukum tuku bajakan kuwe pimen sih?” Yyy pun menjawab “Asline tah ora olih. Tapi ya…piben maning ya? Butuh sih! Pan tuku buku asline, regane larang, yaw is ngopi bae!” Xxx menimpali “Sing aku ngerti ya kayak kuwe (bahwa membeli barang bajakan adalah tindakan tidak terpuji, dilarang –pen), mugane aku heran bisane ente sering ngopi buku? Ilmune ora berkah keh, merampas hak orang lain. Hehe..”

Saat itu saya hanya bias tersenyum menyimpan banyak tanggapan atas statement mereka berdua. Saya tidak punya hak memberikan komentar karena memang saya tidak terlibat dalam obrolan itu. Saya hanya mendengarnya karena obrolan itu dilakukan tepat di depan bangku saya. Benarkah pembajakan dalam konteks tersebut dilarang (diharamkan)?

Pembajakan Dianggap sebagai Masalah. Kenapa?

Saat ini pembajakan dianggap sebagai sebuah masalah serius di negeri ini, bahkan maslah bagi dunia. Setelah saya cermati, ternyata mereka yang menganggap pembajakan sebagai suatu masalah adalah karena mereka menganggap bahwa pembajakan akan mengakibatkan 3 hal berikut:
1. Ketidakadilan: Pemilik karya memperoleh keuntungan materil lebih kecil dari pada penyalur bajakan!
Pean itulah yang saya tangkap dari statement beberapa orang dosen yang juga penulis buku ketika melihat fakta bahwa lebih banyak mahasiswanya yang memiliki hasil bajakan karya mereka dari pada mahasiswa yang memegang karya asli (bukan bajakan) mereka. Salah seorang dosen berujar “Saat ini saya sedang mempersiapkan ebuah buku tapi tidak akan saya bocorkan dulu, khawatir seperti yang sudah – sudah, penerbitnya saja belum mengedarkan. Eeh… bukunya sudah bias kalian dapatkan di Terban dan Shopping (maksudnya Shopping Centre, keduanya adalah pusat buku murah di Jogja –pen) dengan harga yang sangat murah. Kan sya yang rugi! Tapi ya sudahlah, ga apa – apa… Ilmu yang bermanfaat kan pahalanya akan terus mengalir. Iya ga?”
Alasan itu pala lah yang saya tangkap dari pelarangan membajak yang tertulis di beberapa buku keagamaan. Dalam salah satu buku pendidikan anak secara Islami, sya temukan sebuah larangan pembajakan ini dengan redaksi yang sangat menarik “Tidak patut soerang Muslim mengambil hak saudaranya tanpa seizing darinya!”

2. Mematikan Kreativitas
Matinya kreativitas merupakan dampak lanjutan yang muncul akibat terjadinya ketidakadilan secara materi seperti pada point pertama. Hal ini terjadi karena kebanyakan manusia berkarya dengan motivasi untuk mendapatkan materi / kekayaan sehingga ketika ternyata materi itu tidak berhasi mereka raih, maka ia akan berhenti berkarya.

3. Mengurangi Pendapatan Negara
Sudah menjadi rahasia umum bahwa sumber pendapatan terbesar Negara ini adalah pajak yang dipungut dari rakyatnya. Salah satu di antaranya adalah PPN atau PPn BM. Barang – barang yang diproduksi dan diedarkan secara resmi akan dikenai pajak sedangkan barang – barang hasil pembajakan –karena tidak terdeteksi– akan lolos dari pajak. Sehingga, jika pembajakan meraja lela, akan mengakibatkan hilangnya salah satu sumber pendapatan Negara.

Ayo Kita Selesaikan!
1. Pembajakan Menimbulkan Ketidakadilan?
Ketidakadilan secara ekonomi yang timbul akibat pembajakan tidak akan terjadi jika pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar bagi insan – insan kreatif. Bentuk perhatian itu bias berupa fasilitas dan kesempatan seluas – luasnya kepada insan kreatif untuk berkarya (selama ini yang saya tahu, penelitian – penelitian lebih banyak dibiayai oleh perusahaan – perusahaan swasta atau bahkan dibiayai sendiri oleh peneliti). Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan dan memperhatikan kesejahteraan kepada para insan kreatif. Contoh praktisnya mungkin bisa kita tiru dari apa yang dilakukan Khalifah terhadap para ilmuwan. Pada masa keemasan Kekhilafahan Islam, Khalifah akan memberikan penghargaan pada setiap warga negaranya yang mampu menghasilkan karya yang berguna bagi kehidupan dan karya tersebut dapat dituangkan menjadi sebuah buku, berupa emas seberat buku yang berhasil ia tulis. Kemudian, siapa pun berhak menggandakannya dna mengedarkannya kepada masyarakat luas.
Jika hal ini telah dilakukan oleh pemerintah, maka saya yakin para insan kreatif itu tidak akan lagi merasa diperlakukan tidak adil dan dizhalimi secara ekonomi dan masyarakat pun akan semakin mudah mengakses ilmu serta berbagai kemudahan yang telah dihasilkan oleh para insan kreatif. Jika itu terjadi, maka masyarakat akan menjadi semakin cerdas dan taraf kehidupannya akan meningkat tanpa harus membayar mahal karena Negara lah yang telah membayar proses kreatif para insan kreatif itu bagi masyarakat. Bukankah salah satu tugas Negara adalah mencerdaskan rakyatnya? (Dalam Pembukaan UUD 1945 disebut dengan istilah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”).
Penghargaan kepada Dinas Pendidikan saya tujukan pada Dinas Pendidikan yang kini telah mulai meretas jalan kea rah sana dengan membeli hak cipta atas beberapa buku teks pelajaran SD, SMP dan SMA. Semoga langkah ini bisa terus dikembangkan ke seluruh bidang ilmu yang lain sehingga insan – insan kreatif di negeri ini tak perlu lagi merasa dirugikan oleh pembajakan.

2. Pembajakan Mematikan Kreativitas?
Dalam kehidupan bercorak Kapitalisme seperti sekarang ini, ketika masyarakat menganggap standar kebahagiaan berbanding luru dengan dengan jumlah materi yang terkumpul, maka seluruh aktivitasnya berorientasi pada satu titik: Mengumpulkan materi sebanyak – banyaknya! Maka tidak mengherankan jika proses kreatif itu akan segera terhenti mana kala proses kreatif itu tidak dapat menghasilkan materi.Dalam system kehidupan seperti ini, sangat wajar jia dikatakan bahwa pembajakan akan mematikan kreativitas karena udahlan Negara tidak peduli—apalagi memberikan penghargaan—kepada para insan kreatif, ternyata mereka pun hanya berorientasi pada materi. Maka, lengkap sudah seluruh factor yang akan mematikan kreativitas itu berkumpul!
Berbeda halnya dengan apa yang terjadi dalam kehidupan yang bernafaskan Islam, ketika masyarakatnya berpandangan bahwa yang dapat membahagiakan bukanlah materi, tetapi kebahagiaan itu akan tercapai jika dan hanya jika ridha ALLAH telah tergapai. Dalam keadaan demikian, maka seluruh aktivitas manusia akan berorientasi pada pencapaian ridwanullah, bukan sekadar meraih materi! Memang, ALLAH pun memerintahkan kita untuk mengumpulkan materi (QS. Al Jumu’ah [62] ayat 10), tetapi bukan tujuan utama.
Insan – insan kreatif yang hidup dalam naungan Islam tidak akan silau dengan kemewahan, mereka akan merasa cukup dengan penghargaan yang diberikan oleh Negara atas karyanya. Mereka tidak perlu lagi mengejar royalty dari perusahaan karena yang mereka kejar adalah “royalty” dari ALLAH, Sang Pemilik seluruh Kekayaan berupa pahala yang akan terus mengalir dan keridhaan – NYA. Itulah yang akan membuat mereka puas dan bahagia. Mereka tidak akan pernah berhenti berkarya meskipun materi yang dihasilkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan primer dan beberapa kebutuhan sekunder mereka tanpa pernah bisa menyentuh kebutuhan tersier mereka. Mereka akan terus berkarya dengan dorongan keimanan. Mereka sangat meyakini kebenaran hadits Rasul yang menyatakan bahwa salah satu amal shalih yang pahalanya tak akan terputus oleh kematian adalah ilmu yang bermanfaat. Dengan dorongan itulah mereka akan terus mengembangkan ilmunya kemudian menungkannya dalam sebuah karya dengan harapan ilmunya itu dapat menjadi lmu yang bermanfaat dan mengalirkan pahala yang tak akan pernah berhenti.
Sehingga, tidak ada cerita pembajakan akan mematikan kreativitas insan – insan kreatif dalam kehidupan Islam

3. Pendapatan Mengurangi Pendapatan Negara?
Ingatlah, Negara memiliki banyak sumber pendapatan lain di samping pajak! Ingatlah, Negara bukan hanya sekadar ketua RT atau ketua kelas yang tidak memiliki kewenangan apa pun mengelola kekayaan sehingga untuk melangsungkan kehidupan Negara, satu – satunya sumber danganya berasal dari iuran yang dipungut dari warganya! Negara memiliki kewenangan mengelola SDA yang melimpah ruah di negeri ini. Seharusnya, sumber pendapatan utama Negara ini berasal dari SDA yang melimpah ruah itu. Seharusnya yang dilakukan untuk menambah penghasilan Negara adalah optimalisasi pengelolaan SDA, bukan malah menjual kepada pihak asing kemudian menarik pajak besar – besaran dari masyarakat dangan alasan untuk melaksanakan pembangunan! Bukankah dalam UUD 1945 pun disebutkan dengan jelas bahwa bumi, air, serta kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat?! Jika hal itu telah dilakukan, saya yakin Negara tidak perlu lagi malarang pembajakan (baca: menghalangi rakyatnya memperoleh ilmu dan menikmati fasilitas yang telah diupayakan oleh insan kreatif) hanya demi pajak!

Lalu, apa kaitan antara Pembajakan dengan Syariah dan Khilafah?

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa solusi untuk mengatasi pembajakan adalah terkait dengan kepedulian Negara, mengubah motivasi dan standar kebahagiaan masyarakat, serta system pengelolaan ekonomi Negara. Mari kita telaah lebih jauh!
• Negara dengan ideology seperti apa yang mampu memberikan perhatian yang begitu besar bagi kreativitas warga negaranya?Sistem Kapitalismekah? Tidak, karena dalam system Kapitalisme, Negara hanya diposisikan sebagi ketua RT, bahkan “ketua kelas” yang membiarkan rakyatnya berusaha sendiri, dengan kemampuannya sendiri dengan dalih “menciptakan kemandirian rakyat”. Negara dalam system ini tidak akan pernah bersedia repot – repot memfasilitasi proses kreatif rakyatnya dan memikirkan bagaimana caranya agar rakyat semakin mudah mengakses ilmu. Sistem Sosialisme kah? Juga tidak karena system ini menghendaki “keadilan” yang sama rata, sama rasa. Negara dalam system ini akan memberikan penghargaan yang sama porsinya kepada setiap warga negaranya. Bagaimana mungkin system ini mampu memotivasi manusia untuk terus berkarya jika pada akhirnya penghargaan yang diterima oleh mereka yang rajin berkarya sama dengan dengan penghargaan yang diterma oleh meraka yang hanya berdiam diri? Hanya Islam lah satu – satunya ideology yang akan membuat Negara memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada insan kreatif lagi berilmu karena Islam mendorong pemeluknya untuk memuliakan orang berilmu. Negara dalam system Islam akan senantiasa memuliakan ahli ilmu karena ALLAH memerintahkannya demikian:
“… Niscaya ALLAH akan meninggikan orang – orang yang beriman di antara kamu dan orang – orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat..” (QS. Al Mujadilah [58]: 11)
Rasulullah pun bersabda “Kelebihan orang mu’min yang berilmu dangan orang mu’min yang ‘abid (ahli ibadah) adalah 70 derajat.” (HR. Abu Hurairah)

• Sistem kehidupan seperti apa pula yang mampu melahirkan masyarakat yang yang memiliki standar kebahagiaan berupa tercapainya ridha ALLAH dan motivasi berbuat berupa motivasi keimanan, bukan sekadar terpenuhinya kebutuhan hidup den tersalurkannya naluri – naluri? Bukankah masyarakat yang demikian hanya akan lahir dari system Islam? Bukankah hanya masyarakat yang telah dididik dengan system pendidikan Islam—yang menekankah Tauhid serta ruh alias idrak silatu billah (hubungannya dengan ALLAH)—yang akan bergerak hanya atas dorongan keimanan, bukan dorongan materi?! Bukankah hanya dalam masyarakat yang telah menerapakan pola interaksi antar anggota masyarakat dengan pola interaksi Islami – lah yang akan membuat individu – individu tidak silau pada kemewahan? Bukankah hanya mayarakat yang demikianlah yang mempunyai standar kebahagiaan berupa tercapainya ridha ALLAH?

• Sistem ekonomi seperti apa pula yang menjadikan suatu Negara menjadi Negara yang kaya lagi sejahtera—sehingga dapat memfasilitasi segala macam proses kreatif warganya—dengan kemampuannya sendiri tanpa menjajah Negara lain? Bukankah hanya Negara yang menerapkan system ekonomi Islam yang mampu berbuat demikian? Hanya Negara yang menerapakan ekonomi Islam –lah yang tidak akan membiarkan kilang minyaknya dikuasai swasta apalagi dijarah oleh Negara lain. Hanya Negara dengan system ekonomi Islam – lah yang tidak akan menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utamanya.

Kesimpulan
Bukankah system pendidikan Islam, system ekonomi Islam, pola interaksi antar anggota masyarakat yang Islami, system pemerintahan islam dan system – system lain yang mendukung hanya dapat diterapkan secara sempurna dlam bingkai Khilafah Islamiyyah? Maka, jika Anda memang serius ingin menyelesaikan masalah pembajakan ini, mari perjuangkan penerapan Islam secara sempurna di bawah naungan Khilafah Rasyidah!

Ingatlah, wahai kaum Muslimin! Gagasan – gagasan tentang hak cipta selian merupakan bentuk kebingungan pengemban Kapitalisme untuk mengatasi ketidakadilan ekonomi yang dialami oleh insan – insan kreatif meraka juga merupakan jebakan agar kita semakin sulit mengakses ilmu dan produk – produk keilmuan yang memudahkan kehidupan kita sehingga—harapan mereka—kita akan semakin tertinggal dari mereka dan tetap silau memandang kemajuan yang mereka capai! Wahai kaum Muslimin, perhatikanlah! Siapa pemegang hak cipta itu? Bukankah perusahaan – perusahaan besar milik para Kapitalis itu? Lalu, bukankah kebanyakan negeri – negeri Islam adalah negeri miskin dan dihuni oleh kaum Muslimin yang juga miskin? Dan bukankah produk – produk yang dihasilkan oleh para pemegang hak cipta itu mahal harganya? Dengan gagasan – gagasan tentang HAKI merka berusaha menghalagi kemajuan kita, Saudaraku….!

Yogyakarta, zhuhur pertama di bulan Rajab 1430 H
Wednesday, June 24, 2009

Janji Perubahan Demokrasi

Posted by: coretanfifi on: June 18, 2009

Dulu aku berpikir bahwa Demokrasi –yang diwakili dengan pemilunya– tidak menjanjikan perubahan apa pun. Tak ada sesuatu pun yang berubah setelah pemilu usai. Tapi sekarang aku berubah pikiran. Kini aku sadar, banyak hal yang bisa diubah oleh Demokrasi. Mulai dari tataran individu, masyarakat, bahkan negara.

Dalam tataran individu misalnya, lihatlah perubahan yang dialami oleh para caleg yang gagal. Bandingkanlah keadaan mereka sebelum dan sesudahpemilu berlangsung. Banyak di antara mereka yang semula sehat jiwa dan raganya tetapi setelah melewati pemilu keadaan kejiwaan mereka berubah menjadi stress, depresi, atau gila. Bahkan tak sedikit yang semula bernyawa berubah menjadi sesosok manusia tak bernyawa setelah pemilu usai.(Kisah “perubahan – perubahan” yang dialami para caleg dapat dibaca di Tabloid Media Ummat Edisi 12; 12 – 25 Jumadil Awwal 1430 H). Bukankah ini merupakan salah satu contoh perubahan dahsyat yang dihasilkan oleh pesta demokrasi?

Sekarang mari kita lihat perubahan apa saja yang berhasil diciptakan oleh demokrasi dalam tataran masyarakat. Telah kita saksikan Demokrasi melalui mekanisme pesta demokrasinya sering kali sukses mengubah kondisi masyarakat yang aman dan rukun menjadi penuh konflik. Lihatlah konflik – konflik yang dihasilkan oleh serangkaian pilkada di berbagai daerah di negeri ini! Di Tuban, kantor Bupati dibakar massa. Di Maluku Utara, dua kubu sampai sekarang (April 2009) masih terus bermusuhan, tidak hanya di level elite politik, tapi juga di level grass root dan bersifat fisik. Perang antar kampung hampir menjadi pemandangan sehari – hari di sana. Juga lihatlah apa yang telah berhasil diubah oleh pesta demokrasi yang menelan dana milyaran rupiah dalam pilkada Jatim! Bukankah ini juga merupakan ”prestassi gemilang” yang berhssil ditorehkan oleh Demokrasi dalam mengusung perubahan?

Pada tataran negara, Demokrssi juga telah dengan sukses mengubah keadaan suatu bangsa dari keadan aman, tenteram, dan terkendali menjadi penuh konflik, peperangan, dan mencekam. Kali ini memang tidak terkait dengan hingar bingar pesta demokrasi. Bukankah invasi AS dan sekutunya ke Iraq juga mengatasnamakan proses demokratisasi Iraq? Bukankah invasi itulah yang telah menghancurleburkan negeri seribu satu malam itu?

Contoh lain, Demokrasi jugalah yang telah mencabik – cabik negeri ini (meski proses pencabik – cabikan itu belum selesai)? Ingatkah kita pada proses lepasnya provinsi Timor Timur dari pangkuan Indonesia? Bukankah atas nama Demokrasi pula ”rakyat” Timor Timur diberi hak untuk menentukan nasibnya sendiri (yang sebenarnya hanyalah perangkap) dan akhirnya melepaskan diri dari Indonesia? Kemudian apa yang terjadi? Timor Timur (kini bernama Timor Leste) berubah dari wilayah yang semula cukup sejahtera di bawah naungan Indonesia menjadi salah satu negeri termiskin di dunia? Bukankah ini juga merupakan perubahan – perubahan yang berhasil dicetak oleh Demokrasi yang tak boleh diabaikan? Berhati – hatilah karena Demokrasi akan terus berusaha mencetak prestasi dalam membentuk perubahan – perubahan serupa! Waspadalah karena Demokrasi belum puas dengan prestasinya di Timor Timur, ia akan berusaha berprestasi di NAD dan Papua sebagaimana ia telah berprestasi di Timor Timur!

Jika telah begitu banyak prestasi yang berhasil ditorehkan oleh Demokrasi dalam mengubah individu, masyarakat, maupun negara seperti ini, masihkah kita hendak berkata ”Demokrasi Tidak menjanjikan perubahan apapun!” ?

Sungguh Maha Benar ALLAH atas firman – NYA: ”Dan sekiranya penduduk negeri beriman, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan Bumi tetapi mereka mendustakan (ayat – ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (TQS. Al – A’raf [7]: 96).

Sekiranya negeri ini berpaling dari Demokrasi menuju ke ketatan pada syariah ALLAH dan mengembalikan kedaulatan ke tangan syara’, maka insya ALLAH perubahan – perubahan seperti yang telah dipaparkan di atas tidak akan terjadi lagi dan pitu keberkahan dari labgit dan Bumi pun akan segera dibukakan oleh – NYA.
Wallahu ’A’lam

Pagi yang mendung dan dingin di sudut Jogja
17 Jumadil Awwal 1430 H
Tuesday, May 12, 2009
8:40 a.m.

Referensi
Untaian kata paling indah Al Quran Al Karim
Majalah Pembangun Kesadaran Ummat Al Wa’ie edisi April 2009
Tabloid Media Ummat Edisi 12
Bulletin Al – Islam edisi 447/XV “Demokrasi Bukan Jalan Perubahan Hakiki”
Bulletin Al – Islam edisi 451/XV “’Pesta Demokrasi’: Bukan ‘Pesta Perubahan’”

NB:
Jazaakillahu khayr untuk sseorang yang meninggalkan Media Ummat

Emulsi Ummat Islam

Posted by: coretanfifi on: June 18, 2009

Senin, 20 April 2009 aku dan 3 orang teman sekelompokku melakukan pembuatan emulsi minyak ikan. Aku jadi bertanya penuh heran. Jika minyak dan air saja mempu disatukan dengan kehadiran emulgator, kenapa kaum Muslimin saat ini tidak bisa disatukan? Padahal kita tahu bahwa minyak dan air memiliki sifat – sifat yang sangat jauh berbeda. Dari segi polaritas, air bersifat sangat polar sementara minyak bersifat non polar. Air merupakan senyawa anorganik sedangkan minyak merupakan senyawa organik. Dari segi ukuran molekul, air berukuran relatif kecil dibandingkan dengan minyak yang “gendut”. Dari segi kerapatan (bobot jenis), keduanya juga sangat jauh berbeda. Sehingga wajar saja jika tegangan anta muka di antara keduanya sangat besar karena memang perbedaan di antara keduanya sangat besar. Tapi toh nyatanya keduanya dapat disatukan dengan kehadiran Pulvis Gummi Arabici (PGA) sebagai emulgator dan pengadukan yang cepat, kuat, serta searah.

Aku jadi bertanya sebenarnya seberapa besar perbedaan – perbedaab yang ada di antara fraksi – fraksi kaum Muslimin? Apakah perbedaan tersebut jauh lebih besar dari pada perbedaan yang ada di antara air dan minyak (yang saking besarnya sampai – sampai orang awam mengatakan keduanya tidak mungkin disatukan)? Ternyata tidak, bahkan sebaliknya, justru perbedaan itu sangat kecil. Bukankah perbedaan di antara mereka sebatas perbadaan suku bangsa, perbedaan madzhab dan perbedaan organisasi? Bukankah perbedaan itu seharusnya tidak menjadi masalah? Tapi kenapa tegangan anta muka di antara mereka sangat besar sehingga mereka sulit sekali disatukan?

Jika untuk menyatukan air dan minyak diperlukan adanya PGA sebagai emulgator, maka sesungguhnya ada banyak sekali “emulgator” di antara fraksi – fraksi kaum Muslimin yang seharusnya dapat menyatukan mereka. Bukankah mereka menyembah Tuhan yanga sama? Sama – sama menyembah ALLAH kan? Bukankah mereka memiliki kitab rujukan yang sama? Sama – sama merujuk pada Al Qur’an kan? Bukankah mereka memiliki panutan yang sama? Sama – sama mengklaim diri mengikuti Rasulullah kan? Bukankah ketika shalat mereka menghadap kiblat yang sama? Sama – sama menghadp Ka’bah kan? Dan bukankah ketika berhaji mereka berkumpul di tempat yang sama pada waktu yang sama? Seharusnya semua itu sudah cukup menjadi “emulgator” bagi ummat Islam. Bahkan sesungguhnya daya “emulgator” itu jauh lebih kuat dari pada apa yang bisa dilakukan PGA terhadap minyak dan air. Tapi kenapa fraksi – fraksi kaum Muslimin belum juga dapat disatukan meskipun di tengah – tengah mereka terdapat “emulgator” yang sangat kuat?

Aku semakin keras berfikir hingga menjelang jam praktikum berakhir, aku membandingkan emulsi yang aku hasilkan dengan yang dihasilkan oleh teman – temanku yang lain. Aku membandingkan emulsiku dengan emulsi milik A. Emulsiku berwarna kekuningan sedangkan milik A berwarna putih susu, cantik sekali. Lalu aku bertanya kepada Laboran yang bertugas “Pak, emulsi saya koq warnanya jelek ya? Milik A itu koq warnanya cantik. Itu kenapa ya?” Ternyata laboran itu menjawab “Ooo… praktikan golongan sebelum kalian memakai mortirmu untuk menggerus sulfur. Mungkin ia tidak mencucinya sampai bersih sehingga emulsimu jadi kuning.” Selanjutnya aku melihat B yang gagal membuat emulsi. Aku tanyakan kenapa ia gagal. Ternyata jawabannya karena tadi ia kurang kuat ketika mengaduknya.

Sekarang pertanyaanku hampir terjawab. Mungkinkah itu jawabannya? Mungkinkah itu yang terjadi di antara fraksi – fraksi kaum Muslimin? Mereka sulit sekali disatukan meskipun ada banyak “emulgator” kuat karena kita sebagai pengemban da’wah kurang kuat dalam berusaha menyatukan mereka? Atau mungkin kita kurang cepat meng- counter isu – isu yang dapat merusak persataun ummat yang tengah dirajut? Atau karena kerja kita sebagai aktivis da’wah tidak searah? Aktivis da’wah yang satu menyerukan agar ummat melakukan A sedangkan aktivis da’wah yang lain justru sama sekali tidak menyerukan agar ummat melakukan A. Atau mungkin kalau pun kita telah bekerja keras dan cepat, niat kita kurang bersih sehingga kalau pun terjadi persatuan di anatara kaum Muslimin hanya merupakan persatuan semu, persatuan yanga hanya karena ada kepentingan – kepentingan sesaat? Persatuan yang sama sekali tidak menujukkan keindahan. Atau karena cara yang kita lakukan tidak benar – benar bersih dari ma’siyat? Sebagaimana emulsiminyak dan air juga tidak akan terbentuk dengan tampilan yang cantik kecuali dengan adanya emulgator, pengadukan yang kuat, cepat, dan searah serta alat – alat yang bersih.

Jawablah wahai para pengemban da’wah!!!

Senja pertama di bulan Mei 2009
(6 Jumadil Awwal 1430 H)
Di sebuah kamar paling nyaman di sudut Jogja.

Oleh – Oleh dari LP POM MUI

Posted by: coretanfifi on: May 21, 2009

Sabtu, 2 Mei 2009 lalu saya bersama teman – teman melakukan kunjungan ke LP POM MUI Provinsi DIY. Kami ditemui oleh Bapak Nanung Danar Dono; sekretaris eksekutif LP POM MUI DIY, sekaligus dosen fakultas peternakan UGM. Beliau menjelaskan bahwa saat ini, di negeri Muslim terbesar bernama Indonesia ini ternyata masih banyak beredar kosmetika, obat – obatan, dan makanan yang layak diragukan kehalalannya, bahkan haram.

Titik kritis pencemaran bahan haram pada kosmetik antara lain:
1. Ekstrak Plasenta
Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu sebagai penjamin gizi pada janini, dll. Secara klinis, plasenta dipercaya dapat mencegah penuaan kulit serta mampu meremajakan kulit yang telah keriput, menghaluskan, melembabkan, dan membuat kulit nampak segar sebagaimana layaknya bayi.Plasenta ini biasa digunakan dalam produk hand and body lotion. Memang plasenta dapat diperoleh dari binatang yang halal dikonsumsi (dan oleh karenanya juga halal dimanfaatkan sebagai kosmetik), tetapi dalam dunia kosmetik, plasenta yang dianggap memiliki kualitas terbaik adalah plasenta manusia, pada grade selanjutnya adalah plasenta babi dan dua jenis plasenta itulah yang paling sering digunakan dalam dunia kosmetik. Beberapa merek yang telah terbukti menggunakan plasenta manusia atau plasenta babi antara lain La Tulipe, St. Yves, Musk by Alyssa Ashley, Snow White Lily, Bioplacenton, dll. Bahkan menurut sumber dari LPPOM MUI ada salah satu merek yang terbukti menggunakan plasenta manusia.

2. Cairan Amnion
Yaitu cairan ketuban (yang berada di sekitar janin dalam kandungan), berfungsi melindungi janin dari benturan fisik, pelicin (lubricant) pada proses persalinan. Dipercaya dapat membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan kulit (mirip dengan khasiat plasenta). Biasa dipakai dalam pembuatan pelembab, lotion rambut, shampoo, serta berbagai produk perawatan kulit dan kepala lainnya. Sumbers cairan amnion biasanya dari babi atau sapi.

3. Glycerine / Gliserol
Yaitu turunan lemak yang diperoleh dari hasil samping dalam pembuatan sabun. Berkhasiat untuk membantu melembabkan, melembutkan, serta menghaluskan kulit. Dipakai dalam produk hand and body lotion, sabun manddi, pelembab, krim, lipstick, lip glose, dll. Tidak semua gliserin haram karen gliserin dapat diperoleh dari lemak hewani (misalnya sapi, babi,dll) dan minyak nabati (misalnya kelapa sawit). Gliserin yang berasal dari minyak nabati atau dari sapi insya ALLAH halal dimanfaatkan.

4. Kolagen
Yaitu protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuningan, bila terpapar pana akan mencair menjadi cairan yang agak kental seperti lem, tidak larut dalam air dan mampu menahan air. Kolagen sangat penting untuk proses pertumbuhan sel, sehingga sangat penting untuk proses regenerassi sel, menjaga kelenturan kulit, serta mencegah keriput. Biasa dipakai dalam hand and body lotion, dan pelembab. Dalam dunia industri kosmetik, kolagen biasa diperoleh dari hewani (misalnya sapi dan babi) atau manusia. Merek yang terbukti menggunakan kolagen dari sumber yang haram misalnya La Tulipe Collagen Lotion.

5. Vitamin
Diyakini mampu mensuplai kebutuhan gizi bagi kulit. Biasa digunakan dalam banyak produk kosmetik. Permasalahannya bukan pada zat vitaminnya sendiri tetapi karena vitamin bersifat tidak stabil sehingga harus distabilkan dengan bahan pelapis (coating agent). Coating agent yang biasa dipakai antara lain gelatin (yaitu protein hasil hidrolisis jaringan kolagen tulang atau kulit binatang), karagenan, gum, atau pati termodifikasi. Titik keharamannya adalah jika coating agent yang digunakan berasal dari gelatin babi.

6. Hormon
Hormon yang biasa dipakai dalam produk kosmetika antara lain esstrogen, ekstrak timus, dan hormon melantonin. Dipercaya mampu memberikan efek tampak lebih muda, cantik, segar, ceria, serta memberikan kulit yang lembut seperti kulit bayi. Semua hormon tersebut merupakan animal origin hormone. Harus dipastikan bahwa hormon yang digunakan berasal dari hewan yang halal. Hormon banyak dipakai dalam produk parfume dan lotion.

7. Asam Alfa Hidroksi (AHA)
Yaitu suatu senyawa kimia yang sangat berguna untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit. Dipercaya berkhasiat untuk membuat kulit terasa lebih halus, kenyal dan mantap. Dalam pembuatan AHA, digunakan media yang berasal dari hewan. AHA menjadi haram digunakan jika dalam pembuatannya menggunakan media berupa hewan yang diharamkan.

Tak berbeda jauh dengan kosmetik, obat – obatan pun tak terlepas dari intaian bahan – bahan haram. Titik keharaman tersebut antara lain:

1. Gelatin
Yaitu suatu protein yang dihasilkan dari proses hidrolisis parsial jaringan kolagen dari kulit, jaringan ikat putih dan tulang hewan. Dalam dunia farmasi, gelatin biasa dimanfaatkan sebagai bahan pembungkus (cangkang kapsul), serta emulgator makanan (permen dan coklat). Gelatin dapat diperoleh dari kuda, sapi, ayam, babi atau yang lainnya tetapi dalam industri, yang paling sering digunakan (lebih dari 50%) adalah gelatin babi karena memiliki tingkat elastisitas yang paling tinggi, mudah penanganannya, serta biaya produksi yang murah (karena dalam satu kali melahirkan babi dapat melahirkan lebih banyak anak dari pada hewan lainnya).

2. Khamr
Khamr yaitu segala sesuatu yang bersifat memabukkan / menutup akal (mengandung methanol dan ethanol (biasa disebut sebagai alkohol), narkotika, atau psikotropika). Dalam dunia farmasi biasa digunakan sebagai pelarut, penyegar, atau pengaroma. Penggunaan khamr bukan tanpa efek samping, khamr dapat merusak akal, merusak sistem saraf, bahkan di dalam tubuh alkohol dapat membentuk formaldehide (formalin) sehingga menyebabkan sirosis hati.

Sungguh, Maha Mengetahui ALLAH yang telah mengharamkan khamr dalam firman – NYA ”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah ’Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’…” (TQS. Al Baqarah : 219). Apa pun yang diharamkan ALLAH pasti membawa keburukan yang lebih besar dari pada manfaatnya.

Beberapa obat yang trbukti mengandung khamr antara lain OBH Dryl, OBH Combi, Bisolvon, Woods Expectorant, Actifed plus (kemasan hijau atau merah), Vicks Formula 44 DT, Vicks Formula 44 (mengandung 10,5% ethanol), Tonikum Bayer (250 mg ethanol per 5 ml), dll. Sedangkan obat – obat yang dinyatakan tidak mengandung khamr antara lain Laserin, Ikadril, Antangin Herbal, dan Nellco Special (2 merek yang desebut terkhir bahkan telah mendapatkan sertifukasi halal dari LP POM MUI).

3.Plasenta
Dipercaya mengandung hormon yang menstimulasi aktivitas kelenjar susu (kelenjar mammae) sehingga dapat memaksimalkan produksi ASI dan dapat mengobati luka bakar.

Beginilah hidup di bawah cengkeraman Kapitalisme. Ketika iptek, industri – industri besar, dan pembuat kebijakan publik dikuasai oleh para Kapitalis yang umumnya Sekuler, yang meskipun ia Muslim tidak peduli dengan halal dan haram. Ketika orang – orang yang menguasai ilmu agama, lebih banyak yang menenggelamkan diri dalam masjid dan mimbar. Ketika banyak kaum Muslimin yang beranggapan ”Biarkanlah aku menekuni ilmu agama. Jangan ganggu aku dengan ilmu – ilmu ’duniawi’. Politik, ekonomi, pemerintahan, kedokteran,dll itu bukan urusanku. Aku tidak peduli. Serahkan saja urusan itu pada ’ahli dunia’ untuk mengurusinya!” atau sebaliknya ”Biarkanlah aku menekuni ilmu kesehatan. Jangan ganggu aku dengan urusan agama. Agana itu urusan Pak Kyai, bukan urusanku!”. Akhirnya untuk sekadar hidup bersih, sehat, dan terbebas dari zat – zat haram pun terasa sangat sulit. Ketika kita ingin badan kita bersih, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa banyak sabun dan shampoo yang mengandung gelatin babi, atau khamr. Dan itu tersamar, kita tidak tahu merek yang mana yang mengandung zat haram itu. Ketika kita sakit, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian besar obat jadi mengandung khamr atau gelatin babi. Meski memang berobat dengan benda najis atau haram tidak sampai dihukumi sebagai perbuatan haram tetapi sebagai seorang Muslim bukankah kita ingin tubuh kita terbebas dari benda haram dan najis? Bahkan ketika menyusui adalah sebuah kebanggaan dan ladang pahala bagi seorang Muslimah, saudari – saudari kita yang memiliki masalah dengan produktivitas kelenjar mammae-nya harus dihadapkan pada kenyataan bahwa sedikit obat pelancar ASI yang halal. Ketika kita mencoba untuk mencari obat yang alami, kita tak memiliki cukup lahan untuk menanam berbagai jenis tanaman obat, atau untuk beternak binatang – binatang yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan.

Seruan untuk Saudara – Saudariku (dan untuk diriku sendiri terutama):
Jangan pernah mendikotomikan ilmu agama dan ilmu dunia. Keduanya saling melengkapi.
ALLAH… Sadarkanlah aku jika suatu ketika aku tenggelam dalam kuliahku dan melupakan ilmu agama. Jika itu terjadi padaku, sadarkanlah aku bahwa aku seorang Muslimah yang harus senantiasa terikat pada aturan – MU, Ya ALLAH…. Jika ketika tiba saatnya memilih KAU memilihkan untukku bidang ilmu yang berbasis product oriented, maka tanamkanlah tekad dalam hatiku bahwa apa pun produk yang aku hasilkan haruslah produk yang halal dan aman.Jika KAU memilihkan untukku bidang ilmu yang berbasis patient oriented, maka sadarkanlah aku setiap saat bahwa solusi apa pun yang aku tawarkan kepada mereka adalah solusi yang ENGKAU ridhai.

ALLAH… Sadarkanlah aku jika suatu saat aku tenggelam dalam ilmu agama semata dan melupakan kuliahku. Jika itu terjadi padaku, sadarkanlah aku bahwa aku adalah seorang Muslimah, bahwa aku beragama Islam, bahwa Islam tidak mengenal kerahiban. Sadarkanlah aku bahwa seorang Muslimah pun wajib untuk turut menyelesaikan masalah ummat jika ia mampu. Sadarkanlah aku bahwa Muslim yang kuat lebih ENGKAU cintai dari pada Muslim yang lemah. Sadarkanlah aku bahwa ketika kelak Khilafah yang KAU janjikan telah berdiri kembali pun, Khilafah membutuhkan orang – orang yang ahli di bidang ilmu yang diajarkan dalam kuliahku untuk mengokohkan tubuh Khilafah.

Dan semoga aku menjadi bagian dari orang – orang yang mengokohkan tubuh Khilafah jika kelak ia telah berdiri kembali sesuai janji yang telah ENGKAU sampaikan melalui lisan Rasul – MU yang mulia, yang terbebas dari kata – kata dusta.
Aamiin…

Tengah hari yang terik di ujung Kaliurang
25 Jumadil Awwal 1430 H
Wednesday, May 20, 2009
11.54

Reference:
Al Quran
Materi Kuliah Farmasetika
Materi Kuliah Kimia Organik
Materi Presentasi dari LP POM MUI Provinsi DIY
Farmakope Indonesia Edisi IV

Seputar Fatwa dan yang Terkait Dengannya

Posted by: coretanfifi on: April 13, 2009

(Disampaikan dalam DP sektor Kesehatan UGM periode Februari 2009)

Definisi Fatwa

Dalam Lisanul Arab, Imam Ibnu Mandzur menyatakan bahwa kata “futya  atau ”futwaay” adalah dua isim (kata benda) yang digunakan dengan makna al ifta’ (fatwa dalam bahasa Indonesia). Kedua isim tersebut berasal dari kata “wa fataay”. Oleh karena itu, dinyatakan aftaitu fulaanan ru’yan ra`aaha idza ’abartuhaa lahu (aku memfatwakan kepada si fulan sebuah pendapat yang dia baru mengetahui pendapat itu jika aku telah menjelaskannya kepada dirinya). Wa aftaituhu fi mas`alatihi idza ajabtuhu ’anhaa (aku berfatwa mengenai masalahnya jika aku telah menjelaskan jawaban atas masalah itu). [Ibid, juz 15, hal. 145].

Sedangkan penulis Aun al Ma’bud menyatakan bahwa makna dari kata “al futya” adalah apa – apa yang difatwakan oleh seorang faqih ayau mufti.

Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata ”al-fatwa” bermakna ”jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-perundangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan aftay fi al-mas`alah : menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisu`aal al-saail). Al-Muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan…Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya.

Oleh karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240].

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

 

Kedudukan Fatwa

Karena fatwa merupakan penjelasan hukum syara’ atas persoalan tertentu yang tidak semua orang dapat memahaminya, maka kedudukan fatwa menjadi sangat penting (selama masyarakat belum memiliki kemampuan untuk berijtihad). Berikut pendapat para ulama mengenai pentingnya fatwa:

Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240].

Kedudukan fatwa dalam Islam sangatlah penting dan tidak bisa dengan mudah diabaikan, apalagi digugurkan. Karena sangat pentingnya dengan keberadaan fatwa dalam Islam, sampai-sampai beberapa ulama berpendapat diharamkan tinggal di sebuah tempat yang tidak terdapat seorang mufti yang bisa dijadikan tempat bertanya tentang persoalan agama (Lihat Kitab Al Bahr Ar Ra’iq 6/260, Al Furu’ 4/119, Al Majmu’ 1/47, Kasyaf Al Qana’ 4/177). Maka dari itu, wajib bagi penguasa untuk memperhatikan sarana-sarana penting guna mempersiapkan para mufti dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, sekaligus melarang bagi mereka yang tidak mempunyai keahlian dalam berfatwa. (Lihat Al Majmu’ 1/ 69, I’lam Al Muwaqqi’in 4/214, Al Faqih wa Al Mutafaqqih 2/55, Al Ahkam Al Sulthoniyah, 55).

Imam Al Qarafi sendiri menyatakan bahwa mufti dihadapan Allah ibarat kedudukan eoarang penerjemah di hadapan hakim, yang menerjemahkan keputusan hukum, tanpa mengurangi dan menambahnya, sedangkan qadhi adalah “aparat” untuk melaksanakan putusan itu (Lihat, Kitab Ihkam fi Tamyizi Al Fatawa min Al Ahkam, 30).

 

Kaitan Fatwa dan Ijtihad

Meskipun fatwa dan hasil ijtihad keduanya sama – sama terkait dengan hokum syara’, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut antara lain terlihat dari sisi definisi. Jika fatwa hanya sebatas penjelasan hokum syara’, maka ijtihad adalah proses menggali hokum syara’ dari dalil-dalil yang bersifat dzanniy dengan mencurahkan segenap tenaga dan kemampuan, hingga dirinya tidak mungkin lagi melakukan usaha lebih dari itu.

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kaitan antara hasil ijtihad dan fatwa adalah: Seorang mujtahid berijtihad untuk menggali hukum syara’ atas sesuatu yang tidak secara jelas disebutkan status hukumnya dari Al Quran maupun As Sunnah, kemudian jika masyarakat luas belum dapat memahami hasil ijtihad itu secara sempurna, maka seorang mufti berkewajiban memberikan fatwa untuk menjelaskan perkara tersebut.

Karena kedudukannya yang berbeda, maka syarat untuk berijtihad dan berfatwa pun berbeda. Seseorang layak melakukan ijtihad jika:

Pertama, memahami dalil-dalil sam’iyyah yang digunakan untuk membangun kaedah-kaedah hukum. Yang dimaksud dengan dalil sam’iyyah adalah al-Quran, Sunnah, dan Ijma’. Seorang mujtahid harus memahami al-Quran, Sunnah, dan Ijma’, klasifikasi dan kedudukannya. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami, menimbang, mengkompromikan, serta mentarjih dalil-dalil tersebut jika terjadi pertentangan. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil sam’iyyah dan menimbang dalil-dalil tersebut merupakan syarat pokok bagi seorang mujtahid.[5]

Kedua, memahami arah penunjukkan dari suatu lafadz (makna yang ditunjukkan lafadz) yang sejalan dengan lisannya orang Arab dan para ahli balaghah. Syarat kedua ini mengharuskan seseorang yang hendak berijtihad memiliki kemampuan dalam memahami seluk beluk bahasa Arab, atau kemampuan untuk memahami arah makna yang ditunjukkan oleh suatu lafadz. Oleh karena itu, seorang mujtahid atau mufti harus memiliki kemampuan bahasa yang mencakup kemampuan untuk memahami makna suatu lafadz, makna balaghahnya, dalalahnya, serta pertentangan makna yang dikandung suatu lafadz serta mana makna yang lebih kuat –setelah dikomparasikan dengan riwayat tsiqqah dan perkataan ahli bahasa. Seorang mujtahid tidak cukup hanya mengerti dan menghafal arti sebuah kata berdasarkan pedoman kamus. Akan tetapi, ia harus memahami semua hal yang berkaitan dengan kata tersebut dari sisi kebahasaan.

Sedangkan menurut Imam Syaukaniy—yang disebutkan dalam Kitab Fath al-Qadiir—seorang mufti haruslah orang yang shaleh, dan selalu menyelaraskan dengan pendapat-pendapat yang terpilih, dan tidak boleh mengamalkan fatwa dari mufti-mufti fasiq yang tidak boleh mengeluarkan fatwa. Sebab, fatwa termasuk urusan agama, sedangkan pendapat orang fasiq dalam urusan agama tidak boleh diterima (ghairu al-maqbuul). Ketentuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa, pengkhianatan orang fasiq terhadap agama telah tampak dengan jelas. Sesungguhnya, inayah Allah swt dalam persoalan-persoalan syariat hanya akan tercapai dengan mentaati Allah swt, dan berpegang teguh kepada tali ketakwaan. Telah disebutkan di dalam al-Quran al-Kariim, ”Wattaquu al-Allah wa yu’allimukum al-Allah”[Bertaqwalah kalian kepada Allah, niscaya Allah akan mengajari kalian”.[TQS Al-Baqarah (2): 282] [Durrur al-Hukkaam fi Syarh Majallat al-Ahkaam, juz 13, hal. 162].

 

Metode Penetapan Fatwa

Karena fatwa merupakan penjelasan hukum syara’, maka fatwa tidak dapat ditetapkan secara sembarangan. Penetapan fatwa harus didasarkan pada prinsip-prinsip ijtihad, yakni ”fahm al-nash” (memahami nash) dan fahm al-waaqi’ al-haaditsah” (memahami realitas yang terjadi). Fahmu al-nash adalah upaya memahami dalil-dalil syariat hingga diketahui dilalah al-hukm (penunjukkan hukum) yang terkandung di dalam dalil tersebut. Sedangkan fahmu al-waaqi’ al-haaditsah adalah upaya mengkaji dan meneliti realitas yang hendak dihukumi agar substansi persoalannya bisa diketahui, serta hukum syariat yang paling sesuai dengan realitas tersebut. Penetapan atau penolakan terhadap fatwa tidak boleh dilakukan berdasarakan asas manfaat atau nafsu seperti dalam kasus fatwa MUI terkait golput dan keharaman rokok. Wallahu ‘A’lam bishshawab.

 

Rujukan:

  1. Makalah Syamsuddin Ramadhan “Kedudukan Fatwa dalam Syariat Islam
  2. http://swaramuslim.com/more.php?id=A5950_0_1_0_M (Makalah berjudul “Kedudukan Fatwa”)

Menjadi Pemilih Cerdas

Posted by: coretanfifi on: April 13, 2009

(Telat posting neeecchh…)

 

Pemilu legislatif tinggal menunggu hari, namun rupanya tak semua komponen bangsa ini antusias menyambutnya. Tak sedikit yang telah memutuskan untuk tidak mengambil bagian dalam pesta demokrasi lima tahunan itu (baca: golput), meski memang banyak pula yang telah berniat untuk berpartisipasi dalam ajang yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah itu. Sayangnya banyak di antara mereka yang telah berniat untuk berpartisipasi dalam pemilu belum mantap menentukan pilihan. Jika Anda termasuk di antara mereka yang belum mantap menentukan pilihan, mungkin Anda perlu melakukan langkah – langkah berikut:

Ø      Kenali Visi dan Misi Parpol

Benar apa yang dikatakan MUI dalam fatwanya “Pemilihan Umum aalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat – syarat ideal bagi terwujudnya cita – cita bersama sesuai dengan aspirasi ummat dan kepentingan bangsa”. Sehingga, agar tujuan dilaksanakannya pemilu tercapai, maka kita harus selektif dalam menentukan parpol mana yang akan kita pilih. Parpol yang akan kita pilih haruslah parpol yang mempunyai visi dan misi sesuai dengan cita – cita kita bersama.

Parpol yang tidak jelas visi dan misinya bukanlah parpol yang layak untuk dipilih. Demikian pula dengan parpol yang tidak mempublikasikan visi dan misinya. Parpol yang demikian pun tidak layak untuk dipilih karena hal itu menunjukkan bahwa parpol tersebut tidak percaya diri dengan visi dan misinya sendiri atau bahkan tidak memiliki visi dan misi yang jelas. Bagaimana mungkin parpol seperti ini dapat mengantarkan bangsa ini meraih cita – citanya jika cita – cita mereka sendiri pun tidak jelas?

Pun parpol yang dalam kampanyenya hanya menawarkan hiburan. Parpol seperti ini juga tidak layak untuk dipilih karena hal ini menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam mengatasi permasalahan masyarakat. Mereka tidak menawarkan solusi atas problematika masyarakat, malah sekadar membuat masyarakat sejenak melupakan permasalahan yang tengah dihadapinya.

 

Ø      Amati Aksi Real Parpol

Sekadar mengetahui visi dan misi parpol saja tidak cukup untuk dapat memilih parpol yang akan membawa bangsa ini meraih cita – citanya. Untuk dapat memilih parpol yang tepat, kita juga perlu mengamati sejauh mana aksi real parpol dalam upaya memecahkan problematika masyarakat karena sedahsyat apa pun visi dan misi suatu parpol tidak akan ada artinya jika tidak ada upaya untuk mewujudkannya. Selain itu, kita juga perlu mengamati sejauh mana sebuah parpol telah melakukan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarkat serta perannya dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

 

Ø      Kenali Kadernya

Sebuah parpol tidak akan pernah berdiri tanpa adanya kader. Maka, selain mengamati visi – misi serta aksi real parpol, kita juga perlu mengamati sepak terjang para kadernya sebelum memutuskan bahwa parpol tersebut layak dipolih atau tidak. Banyaknya kader parpol yang melakukan tindak pelanggaran hukum, amoral, maupun asusilamenunjukkan bahwa parpol yang bersangkutan gagal dalam mendidik kadernya. Lalu, bagaimana mungkin parpol yang gagal dalam mendidik kader – kadernya dapat diandalkan untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat? Juga bagaimana mungkin parpol tersebut—melalui kader – kadernya yang bermasalah—dapat menyambung lidah masyarakat untuk meraih cita – cita bersama?

Sebaliknya, salah satu cirri parpol yang layak dipilih adalah parpol yang memiliki kader – kader berkualita, yaitu—seperti yang dikatakan MUI dalam fatwanya—kader yang beriman dan bertaqwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif.

 

So, jadilah pemilih cerdas! Pilihlah hanya parpol yang mempunyai visi dan misi jelas dan benar. Melakukan aksi real dalam memecahkan problematika masyarakat, serta memiliki kader – kader yang berkualitas! (afni)

Da’wah Lewat Film, Efektifkah?

Posted by: coretanfifi on: April 18, 2008

 

 

Belakangan ini cara da’wah lewat film mulai banyak dilirik para aktivis da’wah di Indonesia. Kesuksesan film Ayat – Ayat Cinta (AAC) menyedot perhatian seluruh lapisan masyarakat (termasuk presiden dan para petinggi negeri ini lainnya) membuat sebagian aktivis da’wah tertarik untuk turut berda’wah melalui film. Menyusul AAC, kini telah dirilis “film da’wah” Kun Fa Yakun (KFY) dan kabarnya karya best seller Kang Abik lainnya, Ketika Cinta Bertasbih (KCB) pun akan segera difilmkan. Menurut mereka yang tertarik untuk berda’wah melalui film, melalui film, nasihat dapat disampaikan tanpa terkesan menggurui.

 

Benarkah berda’wah lewat film adalah langkah yang tepat? Sejauh mana afektivitas film untuk berda’wah?

 

Berda’wah Lewat Film BUKAN Langkah yang Tepat! Why?

Y    Tujuan Tak Boleh Menghalalkan Semua Cara

Harus diakui bahwa tujuan mereka yang turut membidani lahirnya berbagai “film da’wah” adalah baik. Bagaimana mungkin dikatakan tujuannya tidak baik jika tujuan mereka adalah untuk mensosialisasikan Islam kepada masyarakat, bagian dari da’wah, amar ma’ruf nahyi munkar? Tentu saja, ini merupakan tujuan yang mulia. Namun, harus diingat bahwa da’wah adalah ibadah. Bukankah ibadah harus dilakukan dengan cara – cara yang benar? Cara yang syar’ie, cara yang dicontohkan oleh Rasulullah. Bukankah amal hanya akan diterima jika tujuan (niat) dan cara yang ditempuh, keduanya benar?

Mungkin masalah ini bisa dianalogikan dengan seseorang yang menyantuni fakir – miskin dengan harta hasil curian. Bukankah tujuannya (dalam hal ini menyantuni fakir – miskin) adalah hal yang baik, bahkan diperintahkan ALLAH dan Rasul – NYA? Namun, cara yang ia lakukan (yaitu mencuri untuk mendapatkan harta yang akan disedekahkan) adalah cara yang haram. Apakah tindakannya ini (menyantuni fakir – miskin dengan harta hasil curian) dapat dibenarkan? Apalagi dianggap sebagai ibadah? Bukankah ALLAH itu Maha Baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik?

Lalu di mana letak persamaan da’wah lewat film dengan kasus ini? Di mana letak keharaman film?

Banyak sekali larangan – larangan syariah yang dilanggar dalam pembuatan film. Dalam hal ini saya menggunakan hasil pengamatan terhadap “film – film da’wah” (dan “sinetron – sinetron da’wah”) yang beredar di Indonesia tetapi mungkin bisa digeneralisasi untuk film da’wah pada umumnya (meski pun mungkin ada yang tidak demikian).

Pertama, kita tahu bahwa film selalu berusaha menyajikan suatu cerita senyata mungkin hingga seolah itu merupakan sebuah kenyataan. Para pemainnya pun dituntut untuk memerankannya senatural mungkin. Termasuk jika yang dikisahkan itu kehidupan keluarga (yang terdiri atas perempuan dan mahramnya) atau kehidupan suami istri. Dalam kehidupan nyata, bercengkerama antar anggota keluarga adalah sesuatu yang wajar, tidak haram. Bersentuhan antara suami – istri adalah hal yang dibolehkan. Namun, bagaimana jadinya jika fragmen kehidupan ini difilmkan? Apakah pemerannya adalah betul – betul satu keluarga atau suami istri? Bukankah fragmen kehidupan ini menjadi haram jika diperankan? Selain itu, dalam kehidupan nyata, seorang perempuan boleh menanggalkan jilbabnya di rumah dan hanya di depan mahram (atau sesama perempuan lainnya). Dalam film, tidak jarang aktivitas perempuan di dalam rumah ikut difilmkan dan untuk membuat film tersebut tampak nyata, aktrisnya pun dituntut untuk membuka aurat yang seharusnya hanya boleh ia lakukan di depan mahramnya. Bukankah ini berarti dalam pembuatan film ada keharaman?

Kedua, kita tahu bahwa interaksi laki – laki dan perempuan non mahram hanya diperbolehkan dalam da’wah, pendidikan, dan muamalah lainnya. Kita pun tahu bahwa dalam latihan sebelum take adegan, selalu terjadi interaksi laki – laki dan perempuan di luar hal – hal yang diperbolehkan tersebut. Bahkan, seringkali terjadi ikhtilath. Bukankah ini juga berarti ada keharaman dalam pembuatan film?

Ketiga, ketika objek da’wah (dalam hal ini penonton) menonton film yang diproduksi dengan banyak keharaman, mereka pun harus menyaksikan adegan – adegan haram tersebut. Bahkan bagi penonton laki – laki, ia menjadi tidak bisa menjaga pandangannya. Bukankah ketika ia menonton “film da’wah” itu berarti ia pun harus melihat aurat perempuan yang bukan haknya? Lagi – lagi, kembali harus saya tanyakan bukankah ini juga menunjukkan bahwa ada keharaman dalam film?

Jika demikian, berapa banyak keharaman yang terjadi dalam berda’wah lewat film? Lalu, bisakah ini dianalogikan dengan kasus menyantuni fakir – miskin dengan harta hasil curian di atas?

 

Y    Efeknya Tidak Banyak dan Tidak Lama

Mungkin benar, AAC dan “film da’wah” lainnya berhasil menyampaikan beberapa pesan keislaman pada masyarakat dan sedikit mempengaruhi masyarakat. Namun, mari kita lihat berapa lama pengaruh itu dapat bertahan? Saya yakin tidak akan lama. Kenapa? Karena film hanya menyampaikan sekilas dan itu pun hanya menyentuh perasaan penontonnya saja, tidak menyentuh akalnya apalagi keimanannya. Bagaimana mungkin akan menyentuh akal dan keimanan jika tidak disampaikan alasan kenapa tidak boleh begini dan harus begitu?! Ketika ada beberapa penonton mengubah sikap atau perilakunya setelah menonton film, itu karena perasaannya mengatakan bahwa sikap atau perilaku tersebut baik, seperti dalam film. Bukan karena ia memahami dan meyakini bahwa itu dperintahkan oleh ALLAH dan Rasul – NYA. Apakah perubahan yang seperti ini akan bisa bertahan lama? Paling lama, 3 – 4 bulan setelah film dan OST-nya tidak lagi ditayangkan, mereka pun akan kembali seperti semula.

Lagi pula, efek film pun tidak begitu banyak. Jika memang film adalah media a’wah yang efektif, logikanya orang – orang yang terlibat dalam film itu seharusnya mendapatkan efek paling banyak. Namun kita lihat, bahkan para pemain utamanya pun tidak banyak terpengaruh dengan film itu. Bahkan, salah satu pemainnya mengatakan, “Inikan hanya film! Aku menjadi seperti itu, hanya tuntutan peran!”. Lihatlah, Rianti Cartwright (pemeran Aisha) tetap menjadi Rianti, tidak banyak berubah. Tidak lantas terpengaruh dengan kepribadian Aisha yang menakjubkan. Melanie Putria (pemeran Nurul) tetap menjadi Melanie Putia. Fedi Nuril pun sama, ia tidak banyak terpengaruh dengan pribadi Fahri, tokoh yang banyak membuat laki – laki berkata, “Aku ingin menjadi sosok yang shalih seperti Fahri!”.

 

Y    Pemborosan

Silakan pembaca hitung berapa kira – kira biaya yang dihabiskan untuk pembuatan dan promosi “film da’wah” yang ternyata penuh keharaman dan tidak banyak berpengaruh! Saya dengar, katanya KCB akan difilmkan dengan anggaran biaya sebesar sekian miliar. Dana sebesar itu hanya untuk membuat film, apa tidak tabdzir (pemborosan)? Bukankah masih banyak saudara – saudara kita yang kelaparan? Tidakkah kita dengar di radio, televisi atau membaca di berbagai surat kabar betapa banyak adik – adik kita yang  kekurangan gizi?

Atau jika memang dana sebesar itu diperuntukkan untuk da’wah, bukankah akan lebih berarti jika digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan – kegiatan yang mencerdaskan masyarakat seperti seminar, training, penerbitan buletn – buletin yang membangun kesadaran, dll?

 

Y    Cenderung Melenakan

Saya katakan cenderung melenakan karena “film da’wah” yang beredar di Indonesia masih bertemakan cinta dan bertaburan wajah – wajah yang good looking. Entah, jika suatu ketika tidak lagi bertema cinta, tetapi bertema perjuangan serta tidak lagi bertabur wajah – wajah menawan. Sebuah pengakuan jujur dari beberapa teman perempuan, ia mengatakan bahwa ia bisa berimajinasi seharian kerena AAC. Bukankah ini malah membuatnya tidak produktif?

Juga pengakuan seorang teman, sisi negatif da’wah lewat film adalah rawan membuat tipis iman kalau pemainnya cakep – cakep.

 

Jika demikian, masihkah film dianggap sebagai media da’wah yang efektif?

 

 

 

Rental ATM – Perumda

Semarang, April 18, 2008

11.30 a.m.

(Setelah tertunda lebih dari 2 pekan dan dengan bantuan ide jarak jauh dari seorang teman)

 

 

Haafizhah Kurniasih

 

 

 

Assalaamu’alaykum…

Selamat datang di halaman coret - coret Fifi...
Jika ada kebenaran itu berasal dari ALLAH tanganku hanya menyampaikan...
Jika ada kesalahan, mohon diluruskan...
Jika ada yang bermanfaat, silakan diambil...
Hak Cipta selamanya hanyalah milik ALLAH...

Bendera Ummat Islam

Calendar

November 2009
M T W T F S S
« Oct    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30